Pemerintahan

Keberadaannya Tak Dianggap, ABPEDNAS Datangi Kantor DPRD Trenggalek

Diterbitkan

-

Hearing Komisi I DPRD Trenggalek bersama ABPEDNAS. (ist)
Hearing Komisi I DPRD Trenggalek bersama ABPEDNAS. (ist)

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, Minggu (05/07/2020) pagi, menggelar hearing bersama Pengurus Anggota Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Bertempat di aula gedung DPRD Trenggalek, dalam hearing tersebut membahas soal kesejahteraan dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan jika kedatangan ABPEDNAS ke kantor DPRD Trenggalek ini untuk menyampaikan beberapa keluhan.

“Hari ini kita melakukan hearing bersama anggota BPD. Dimana mereka menyalurkan beberapa keluhan soal tunjangan dan kesejahteraan BPD,” ucapnya saat dikonfirmasi di lokasi.

Menanggapi keluhan anggota BPD ini, Husni menegaskan jika tunjangan yang dimaksud sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Advertisement

“Untuk kenaikan tunjangan BPD ini tentu saja harus dilakukan dengan bersinergi bersama kepala desa. Mungkin dengan meningkatkan pendapatan desa sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” imbuhnya.

Dikatakan Husni, ADD bisa ditentukan dengan pendapatan desa. Jika pendapatan desa kecil, maka yang diterima juga kecil. Terkait usulan BPD yang belum direalisasikan, Komisi I menilai jika hal tersebut bukan tidak direalisasikan melainkan belum dimaksimalkan.

“Dan jika ini benar adanya, masih ada PMD dan Inspektorat yang akan menangani,” tegas Husni.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Depok Kecamatan Bendungan, Rokhani menuturkan jika pihaknya meminta untuk hearing bersama Komisi I DPRD Trenggalek dan menyampaikan kondisi secara umum BPD di Kabupaten Trenggalek.

“Berbicara soal kondisi BPD di Kabupaten Trenggalek secara garis besar masih dipandang sebelah mata keberadaannya serta tugas pokok fungsinya bahkan bagi Pemerintah Desa itu sendiri,” kata Rokhani.

Advertisement

Ia menyebutkan salah satunya saat produk desa dihasilkan, Peraturan Kepala Desa, APBDesa dan lainnya itu BPD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya.

Bahkan ada beberapa desa yang merasa dihalang-halangi saat meminta hasil pembangunan desa. “Jadi transparansi anggaran terkait itu belum ada,” tuturnya.

Dengan adanya asosiasi ini, pihaknya berharap bisa menjembatani keluhan anggota BPD sesuai tupoksi dan Undang-undang.

Soal tanggapan dari Komisi I DPRD Trenggalek terkait hal ini, Rokhani mengungkapkan jika Dinas terkait diminta untuk mendorong BPD agar bisa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas BPD dan Kepala Desa.

Perlu diketahui, kedudukan BPD sejajar dengan kepala Desa yang mempunyai fungsi wewenang tidak ringan, pembahasan dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah Diatur Perda Nomor 18 Tahun 2017. (mil/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas