Politik
Hearing Musibah Kolam Renang Tirta Jwalita, FMPA Trenggalek Minta Satgas PPA Buat Laporan Polisi
Memontum Trenggalek – Hearing lanjutan terkait musibah di Kolam Renang Tirta Jwalita, yang mengakibatkan tiga bocah SD meninggal, kembali digelar di DPRD Trenggalek. Dalam hearing yang juga dihadiri Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) meminta Satuan Tugas (Satgas) segera membuat Laporan Polisi (LP).
Ketua Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA), Imam Bahrudin, mengatakan bahwa permintaannya itu sebagai tindak lanjut peristiwa yang terjadi pada Minggu (04/06/2023) lalu. Karena, dari kejadian itu, perlu ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali.
“Intinya, kami mendesak Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Trenggalek untuk melaporkan kasus itu ke polisi,” katanya, Jumat (21/07/2023) siang.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi di kolam renang milik Pemerintah Daerah, itu sudah ditangani pihak kepolisian dan bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau penyelidikan. “Sebenarnya, tidak harus masyarakat yang melaporkan. Tetapi Pemkab Trenggalek punya Satgas PPA, yang dilantik pada tahun 2022. Dan, kami meminta agar Satgas PPA melaporkan kasus ini. Bahkan, kebetulan Ketua Harian Satgas PPA adalah Kasatreskrim Polres Trenggalek,” terang Imam.
Baca juga:
Satgas PPA, sambungnya, adalah pihak yang paling layak untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan bukan masyarakat yang tidak atau kurang memahami perkara perlindungan anak. “Kalau modal berani saja, saya ya berani. Tetapi yang lebih tahu kan Satgas PPA,” terangnya.
Terkait kesiapan Satgas PPA sendiri, ujarnya, menurut masih 50 persen. Walaupun, sudah ada kesiapan untuk bertemu dan akan berkomunikasi dengan Satreskrim. Dirinya berharap, kasus ini bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga, bisa menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak terjadi kembali.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa dalam hearing kali ini pihaknya hanya menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus di Kolam Renang Tirta Jwalita. “Jadi dalam hearing kali ini, kami sampaikan jika hasil penyelidikan mengatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan berlanjut pada proses penyidikan. Namun, penyidikan baru bisa dilakukan jika ada Laporan Polisi (LP) sebagai pijakan,” ujar Agus Salim.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek hanya menggunakan asas manfaat dan tidak menggunakan kewenangan LP model A. Karena, dari pihak keluarga korban tidak ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Sehingga dalam forum tersebut, Satreskrim menyampaikan sesuai Pasal nomor 108 KUHAP menyebutkan bahwa setiap orang yang melihat, menyaksikan atau mengalami bisa melaporkan kejadian tersebut dengan menerbitkan LP. “Kalau nanti ada yang melaporkan kejadian ini, mekanismenya penerimaan Laporan yang akan masuk ke SPKT terlebih dahulu. Selanjutnya dasar LP tersebut akan dilakukan pemeriksaan pihak pelapor, kemudian baru masuk ke tahap penyidikan,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19