Pemerintahan
DPRD Trenggalek Kemas 2 Agenda Jadi 1 Rapat Paripurna

Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat paripurna dengan 2 agenda yakni persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Jwalita Energi Trenggalek (PT JET) menjadi Peraturan Daerah dan penyampaian pandangan Bupati atas PU fraksi-fraksi terkait 2 Ranperda tahun 2020.
“Hari ini ada 2 Ranperda yang mana 1 diantaranya sudah ditetapkan menjadi Perda yaitu Perda PT Jwalita Energi Trenggalek (JET). Sedangkan 1 lainnya adalah penyampaian jawaban Bupati atas PU fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda yaitu penyertaan modal kepada PT JET dan PDAM,” ucap Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam saat dikonfirmasi usai rapat Kamis (15/10/2020) pagi.
Pihaknya menegaskan, kedua agenda itu dikemas dalam 1 rapat paripurna, dengan hasil terkait penyertaan modal seperti yang telah disampaikan PU Fraksi yang sudah dijawab oleh Bupati dan ditindaklanjuti Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk membentuk panitia khusus DPRD yang akan membahas terkait 2 Ranperda itu.
“Jadi nanti dinamikanya akan berjalan di tingkat Panitia Khusus (Pansus),” imbuhnya.
Disinggung terkait PDAM yang belum berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Samsul menegaskan sesuai rapat di Kementrian ada penjelasan terkait hal itu. Jadi ada kewajiban sebuah perusahaan PDAM itu harus berkontribusi ke Pemerintah Daerah (PAD) ketika sambungan itu sudah mencapai 80% dari akumulasi jumlah penduduk.
“Sedangkan di Kabupaten Trenggalek sendiri baru 11% berjalan. Dan untuk mencapai target itu masih membutuhkan waktu. Akan tetapi memang PDAM itu orientasinya pada social oriented (amal) bagi warga yang berpenghasilan rendah,” kata Samsul.
Untuk itu terkait penyertaan modal PDAM, DPRD dari APBN menyediakan Rp 3 milyar yang nantinya akan diganti oleh Pemerintah Pusat.
Dalam rapat paripurna kali ini juga ada penyampaian dari KPK terkait Kepala Daerah yang saat ini diduga menyalahgunakan anggaran Covid-19, Ketua DPRD Trenggalek menanggapi jika hal tersebut memang perlu dilakukan agar netralitas Pilkada utamanya petahana agar tidak melibatkan kebijakannya dalam situasi itu.
“Ini dilakukan agar tidak mempengaruhi konstituen maupun masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Masih terang politisi Partai PKB ini, untuk di Kabupaten Trenggalek sendiri proses penganggaran penanganan Covid-19 akan dinilai dalam Laporan Pertanggungjawaban Bupati di akhir tahun anggaran. Dan akan ada penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan Inspektorat. (mil/syn)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















