Hukum & Kriminal
Disperta Trenggalek Sebut Kios Pupuk yang Ditangkap Polres Tidak Sesuai RDKK
Memontum Trenggalek – Penangkapan pemilik kios sekaligus penjual dalam kaitan dugaan jual beli pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Polres Trenggalek, membuat Dinas Pertanian dan Pangan (Disperta) Kabupaten Trenggalek, turut bereaksi. Dinas menyebut, jika penyaluran itu tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kasi Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Sadriyati, mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian. “Terkait penyaluran maupun penjualan pupuk bersubsidi, itu harus sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian nomor 771 tahun 2021. Disebutkan, jika yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang masuk pada daftar RDKK,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/06/2022) siang.
Artinya, tambah Sadeiyati, tidak semua petani khususnya di Trenggalek, yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi ini. Melihat berbagai jenis pupuk yang diamankan petugas kepolisian, yakni seperti ZA dan SP-36, sudah sangat terlihat jika penyaluran pupuk jenis itu tidak sesuai dengan RDKK.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
“Yang kita tahu, sesuai RDKK di Kecamatan Durenan, itu tidak ada jatah pupuk jenis ZA dan SP-36. Ini artinya, pupuk yang disalurkan tanpa memperhatikan e-RDKK jelas menyalahi aturan,” imbuhnya.
Pihaknya memastikan, jika pupuk subsidi yang dijual di atas HET di Kecamatan Durenan, ini bukan pupuk dari wilayah setempat. Pasalnya, jenis pupuk sudah tidak sesuai dengan RDKK.
“Mulai Tahun 2019, penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK yang diusulkan oleh kelompok tani sesuai dengan kegiatan usaha tani yang diusahakan kelompok. Data anggota kelompok tani yang diinput adalah berbasis NIK dari eKTP masing-masing anggota kelompok,” terang Sadriyati.
Dalam hal ini, tambahnya, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek dan para penyuluh pertanian telah berupaya melakukan sosialisasi ke petani tentang cara memperoleh pupuk bersubsidi. Termasuk, terkait perubahan dalam sistem alokasi dan penyalurannya.
“Yang jelas, untuk proses penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Trenggalek, sampai saat ini juga masih stabil seperti biasa,” paparnya.
Perlu diketahui, e-RDKK penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani, diterapkan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran. Kebijakan e-RDKK juga berguna untuk memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak dapat diselewengkan dan mencegah adanya duplikasi penerima pupuk. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19