Hukum & Kriminal
Diduga Hendak Balap Liar, Puluhan Motor dan Knalpot Brong Diangkut Petugas Satlantas Trenggalek

Memontum Trenggalek – Puluhan sepeda motor diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek, saat terjaring razia petugas diduga akan melakukan balap liar di Jalan Raya Ngadirenggo Kecamatan Pogalan. Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi dan balap liar ini, dilakukan dalam rangka memantapkan Harkamtibmas dan Kamseltibcarlantas.
Berbagai upaya baik melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum atau represif terus dilakukan jajaran kepolisian. Salah satunya, penanganan aksi balap liar maupun knalpot brong. Mengingat, hal ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerawanan terjadinya Laka Lantas.
Dalam keterangan pers rilisnya, Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, mengatakan jika jajaran Satlantas Polres Trenggalek berhasil mengamankan sejumlah pelanggar yang akan melakukan aksi balap liar. “Jadi pada Sabtu (22/01/2022) dini hari, jajaran Satlantas Polres Trenggalek melakukan operasi kepolisian dan razia balap liar di Jalan Raya Ngampon Bendo Kecamatan Pogalan. Kita amankan 30 unit sepeda motor berbagai jenis dan kelengkapan kendaraan seperti knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi,” ucap Kompol Heru, Selasa (25/01/2022) sore.
Dikatakan Wakapolres Trenggalek, selain memberikan sanksi tilang, pihaknya menyita kendaraan tersebut di Mapolres. “Nanti kendaraan boleh diambil setelah sidang,dan pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot brong dan onderdil lainnya kembali sesuai standar. Itu menjadi syarat untuk bisa membawa pulang kendaraan mereka,” imbuhnya.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Kendaraan yang sudah diamankan,.bisa diambil setelah selesai pelaksanaan sidang kurang lebih 2 minggu. “Sedangkan pelanggar yang masuk kategori anak-anak, kendaraan akan di berikan apabila orang tua atau wali datang dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan atau mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Kompol Heru.
Saat pengambilan motor nantinya, masing-masing pemilik kendaraan harus membawa surat surat resmi sebagai bukti kepemilikan, serta kelengkapan teknis kendaraan. Sedangkan knalpot brong yang diamankan akan dimusnahkan dan seluruh pelanggar diminta membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sudah dilakukannya.
“Terhadap pelanggar akan dikenai pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dan pasal 297 jo pasal 115 huruf b melakukan balapan dengan kendaraan lain di jalan umum,” paparnya. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















