Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Empat Bocah SD, Seorang Kakek di Trenggalek Ditahan Polisi

Diterbitkan

-

TANGKAP: Terduga pelaku pencabulan saat bersama petugas. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan anak yang ada di Kecamatan Durenan. Terungkapnya dugaan aksi ini, berawal pada September 2023 lalu, seorang pelapor berinisial ES yang merupakan orang tua korban, menerima pengaduan bahwa anaknya diduga telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial SIN (68) tahun.

“Korban ini bercerita ke orang tuanya, bahwa telah dibujuk rayu sehingga dirinya mengikuti permintaan SIN. Modusnya, pelaku menjanjikan akan memberikan jajan kepada korban dengan berkata ‘adik cantik-cantik dicium Kung ya, nanti dikasih jajan’,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, Senin (13/10/2023) siang.

Dari pengaduan itu, ujarnya, akhirnya diketahui bahwa SIN telah melakukan perbuatan cabul sejak awal September hingga Oktober 2023. Bahkan untuk melancarkan perbuatan itu, pelaku rela menunggu di warung dekat lapangan SD hingga korban keluar sekolah dan bermain di sana.

“Awalnya pelapor ini diam saja, karena yang dirinya tahu bahwa perbuatan cabul itu hanya dilakukan kepada satu anak. Namun nyatanya, ada beberapa anak yang mengaku pernah dicabuli oleh pelaku,” imbuhnya.

Baca Juga :

Advertisement

Kapolres Gatut menyebut, jika perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di lapangan dekat sekolah korban. Dalam aksinya itu, pelaku membujuk korban dan akhirnya mencabuli pelaku dengan mencium pipi, meraba paha serta kemaluan korban.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui jumlah korbannya sebanyak empat anak. Mereka masing-masing masih Kelas 1 hingga 2,” papar Kapolres Trenggalek.

Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan petugas. Atas perbuatannya, pelaku SIN dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagai mana diubah dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dari pasal yang kita terapkan ini yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Dan, bila menimbulkan korban lebih dari satu, maka hukumannya ditambah sepertiga,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas