Hukum & Kriminal

Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Trenggalek dan Ponorogo Dibekuk Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Trenggalek dan Ponorogo Dibekuk Polres Trenggalek
TERSANGKA: Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, saat rilis tersangka pencabulan. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dua dari tiga tersangka dugaan pencabulan di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan Polres Trenggalek. Sejumlah tersangka ditahan, karena dilaporkan oleh tua korban ke petugas. Sementara korban, diketahui berusia 15 tahun.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengatakan bahwa dari tiga tersangka, satu diantaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua tersangka yang diamankan, berinisial BAM (19) yang merupakan warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo dan BAN (18) warga asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

“Keduanya diamankan pada tanggal 23 Agustus 2022, di area Hutan Precet atau masuk Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Sedangkan satu tersangka lainnya, berinisial AP dan kita tetapkan sebagai DPO,” terang Kapolres Trenggalek, Senin (29/08/2022) sore.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban yang juga merupakan warga Kecamatan Pule, tidak pulang ke rumah selama semalam. Begitu pulang, orang tua korban kemudian menanyakan keberadaannya selama tidak pulang. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab oleh korban.

“Beberapa hari kemudian, ayah korban menerima informasi bahwa korban telah dicabuli oleh tiga remaja. Tidak terima dengan laporan itu, orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek,” kata Kapolres Alith.

Advertisement

Baca juga :

Dari laporan itu, tambahnya, petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti-bukti, anggota kemudian melacak keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dipaksa untuk minum minuman keras,” terangnya.

Diperoleh informasi di malam kejadian, bahwa orang tua korban sempat melakukan pencarian. Termasuk, mencari tahu ke guru bela diri korban. Apakah, malam itu ada jadwal latihan bela diri atau tidak.

“Usai kejadian, korban menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada guru bela dirinya. Lalu, diteruskan ke ayah korban,” jelas Kapolres Alith.

Sebagai barang bukti peristiwa itu, petugas mengamankan kaos lengan pendek, rok panjang, jaket, kerudung, pakaian dalam dan gelas plastik yang telah dipotong dan digunakan untuk minum-minuman keras. Hingga berita ini ditulis, dua tersangka masih harus menjalani penyidikan.

Advertisement

“Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas