Pemerintahan

Bupati Arifin Serahkan Dana Hibah Ke KPU dan Bawaslu Trenggalek

Diterbitkan

-

Bupati Arifin tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. (mil)
Bupati Arifin tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. (mil)

Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyertakan Dana Hibah Penyelenggaraan dan Pengawasan Pilkada tahun 2020 mendatang, Selasa (1/30/2019) siang.

Hal tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran dalam penyelenggaraan maupun pengawasan proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Penyerahan dana hibah tersebut akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek.

Sebelum penyerahan dana hibah dilakukan, terlebih dahulu Bupati Trenggalek menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Trenggalek bersama KPU dan Bawaslu di ruang Paringgitan Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengaku bersyukur dana hibah kepada KPU dan Bawaslu bisa segera diserahkan, sehingga tahapan Pilkada bisa segera dilaksanakan.

“Meski ada pengurangan anggaran, saya berharap besaran dana hibah ini dapat mendukung jalannya Pemilu Kepala Daerah yang berkualitas, jujur dan adil, demi kemakmuran masyarakat di Trenggalek, ” ucapnya saat dikonfirmasi Memontum.com, Selasa (01/10/2019) sore.

Advertisement

Bupati Nur Arifin juga meminta kepada Kepala Inspektorat Trenggalek untuk bisa memaksimalkan fungsi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam membantu pengawasan penggunaan dana Pilkada.

“Tak hanya itu, saya juga meminta kepada Kepala Inspektorat untuk mengawal dana yang diberikan. Sehingga transparansi dan akuntabilitas anggaran dapat terwujud dengan baik, ” imbuhnya.

Adapun besaran dana hibah untuk KPU Trenggalek adalah senilai Rp 328.188.000 di APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp 32.500.000.000 pada APBD induk tahun 2020 nanti.

Sedangkan hibah kepada Bawaslu senilai Rp 300.000.000 pada APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp 10.500.000.000 pada APBD Induk tahun 2020 untuk pengawasan proses Pilkada. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas