Pemerintahan

Bupati Arifin Lantik 48 Honorer Pemkab Trenggalek Jadi PPPK

Diterbitkan

-

LANTIK: Bupati Arifin saat melantik 48 honorer menjadi PPPK di Gedung Bhawarasa Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek, Mohammad Nur Arifin, resmi melantik dan memberikan SK kepada 48 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi fungsional teknis. Status mereka yang sebelumnya merupakan honorer itu, diangkat dengan adanya reformulasi.

Dirinya menjelaskan, dari tenaga PPPK yang dilantik tersebut akan ditempatkan sebagai tenaga pengajar, tenaga di sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, tenaga di RSUD dr Soedomo, tenaga penyuluh di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) serta tenaga di Dinas Peternakan. Dirinyapun berharap, setelah dilantik para PPPK dapat menjalankan tugas sesuai formasi yang di tempatkan. Selain itu pihaknya juga akan memikirkan sisa honorer yang ada di Kabupaten Trenggalek.

“Saya tanyakan, apakah selama masuk menjadi tenaga PPPK dimintai sesuatu. Ternyata, mereka menjawab tidak. Dengan sistem perekrutan yang berintegritas ini, maka harus bisa menghasilkan pelayan yang baik kepada masyarakat dengan tulus ikhlas,” kata Bupati Arifi, saat dikonfirmasi, Rabu (01/11/2023) tadi.

Suami Novita Hardiny ini meminta kepada para tenaga PPPK yang sudah dilantik, untuk tidak minder. Tetapi justru harus percaya diri dengan menunjukkan kemampuannya. “Intinya, posisi-posisi yang kosong itukan sudah ditempati sejak menjadi tenaga honorer,” tegas Mas Ipin-sapaan akrabnya.

Baca juga :

Advertisement

Untuk sementara, jumlah tenaga honorer semakin berkurang selama kurun waktu tiga tahun belakang. Jika dilihat dari tiga tahun lalu, mungkin masih sekitar sepertiga jumlahnya.

“Pengangkatan ini secara otomatis mengurangi jumlah tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.

Dikatakan Bupati Arifin, secara rinci ada 48 tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK fungsional di bidang pendidikan, teknis, maupun operator di organisasi perangkat daerah (OPD). Rata-rata fungsional teknis, ada yang tenaga pengajar, ada yang sudah 8 hingga 23 tahun baru bisa diangkat sekarang.

“Saya berharap, pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2022 ini bisa menambah semangat kerja menjadi abdi masyarakat,” harap Bupati Arifin.

Di tempat yang sama Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja (PPIK) Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan bahwa pengukuhan PPPK teknis formasi tahun anggaran 2022 ini merupakan peserta yang masuk ke reformulasi. “Yang mana, tidak menggunakan passing grade tapi langsung melalui nilai yang diperoleh, diambil formasi yang masih kosong,” ujarnya. (mil)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas