Pemerintahan
Belajar Perda P4GN, Pansus DPRD Jateng Kunjungi Trenggalek
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Tengah kunjungi Kabupaten Trenggalek, Senin (28/09). Kunjungan tersebut untuk berbagi ilmu tentang upaya Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Gelap Narkotika (P4GN) karena di Trenggalek sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang hal itu.
Kedatangan Pansus DPRD Jawa Tengah ini disambut baik oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek. “Kedatangan kami dari Pansus P4GN Jawa Tengah di kantor DPRD Trenggalek ini adalah untuk belajar terkait Pembentukan Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Karena di Trenggalek sendiri sudah melahirkan Perda ini lebih dulu,” ungkap Joko Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (28/09/2020) siang.
Pihaknya menilai, pengalaman dan ilmu yang didapatkan di Kabupaten Trenggalek ini akan diadopsi di daerahnya. “Dengan pengalaman yang baik dari Trenggalek selanjutnya akan kita tiru yang baik tentunya yang kurang akan kita tambahkan. Mengingat, bahaya narkoba ini sudah menjadi ancaman nasional dan bencana nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek Mohammad Husni Tahir Hamid menyampaikan, sudah saatnya Pemerintah sudah harus proaktif untuk menuntaskan Ranperda terkait P4GN. “Penyalahgunaan narkoba memang tidak bisa dianggap mudah. Bahaya penggunaannya pun bisa menjadi momok bagi masyarakat. Maka dalam hal ini Pemerintah punya peran aktif dalam pencegahannya,” kata Husni seraya menambahkan, pembahasan P4GN ini sudah selesai dan tinggal konsultasi ke Mendagri dan ke Kemenkumham.
Disinggung hasil konsultasi hasilnya hari ini, Husni mengaku terjalin sangat baik. “Sangat baik, utamanya terkait pengalaman di Trenggalek yang kaitannya dengan pelaporan, kearifan lokal, masalah edukasi kepada remaja, kepada sekolah tentunya ini akan kita tambahkan ke dalam Perda,” terangnya.
Walaupun Kabupaten Trenggalek berada di ujung pesisir, tapi kenyataanya kejadian pelanggaran narkoba cukup besar. Maka dari itu Pansus DPRD Jawa Tengah ingin tahu sejauh mana penanganan terkait kdengan narkoba.
“Perda kita sudah dijalankan, yaitu perda nomor 4 tahun tahun 2017 dimana dalam posisi ini mengamanatkan pemerintah daerah dalam rangka menyediakan fasilitas yang dibutuhkanoleh BNNK dalam rangka untuk pemberantasan, penyalahgunaan Narkoba, dengan memberikan fasilitas berupa penyediaan prasarana dan pembiayaan,” tegas Politisi Partai Hanura ini.
Masih terang Husni, substansinya bahwa kewenangan penanganan narkoba itu bukan kewenangan dari pemerintah daerah melainkan kewenangan dari pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh BNNK. “Kita tidak bisa menangani itu, sehinga kita hanya bisa memberikan fasilotas berupa pembiayaan, penyediaan sarana sarana lainnya serta bentuk kerjasama bersama OPD yang menangani tentang hal itu,” pungkasnya. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19