Politik
Bapemperda DPRD Trenggalek Targetkan 38 Judul Raperda Selesai Tahun 2022

Memontum Trenggalek – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek mulai bahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dalam rapat kerja (Raker) itu, terdapat 38 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun ini. Lima diantaranya, Raperda sisa tahun 2021 dan 32 Raperda baru program Propemperda tahun 2022.
“Kita hari ini, Bapemperda DPRD Trenggalek mulai menyelesaikan Propemperda tahun 2021 lalu dan akan kita selesaikan di tahun 2022, untuk selanjutnya akan dikonsultasikan ke Provinsi,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Kholis Widodo, Kamis (10/02/2022) pagi.
Ditegaskan Kholis, jika Bapemperda DPRD masih memiliki PR lima Raperda sisa tahun 2021 yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, pihaknya akan kebut pembahasannya di tahun 2022 ini.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
“Lima Ranperda sisa tahun 2021 yang masih dalam tahapan fasilitasi Gubernur, besok akan kita konsultasikan ke provinsi,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Ranperda yang tidak sesuai judul, Kholis menjelaskan, akan diselesaikan sesuai dengan waktu dan menyesuaikan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah. “Adapun lima Raperda yang belum selesai di tahun 2021, diantaranya prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman, perubahan atas peraturan daerah Nomer 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah,” jelas Politisi PKB ini.
Masih terang Kholis, selanjutnya Raperda terkait penyelengaraan kabupaten layak anak, penyelenggaraan kesehatan jiwa, pengarusutamaan gender dan penanaman modal. “Raperda ini atas inisiatif DPRD juga eksekutif. Kami berharap, proses pembahasannya bisa berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan begitu, Raperda-Raperda ini bisa disahkan dan segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Trenggalek,” paparnya. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















