Politik

Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu oleh Kades, Ini Kata Sekda Trenggalek

Diterbitkan

-

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dugaan pelanggaran dalam netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, terus menuai perhatian. Bahkan, upaya pemanggilan pun dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran terkait viralnya rekaman atau voice note yang berisi ajakan memenangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD dan Partai Politik tertentu.

Ditemui disela-sela kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan jika yang bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). “Kemarin yang bersangkutan sudah dipanggil oleh DPMD untuk dilakukan klarifikasi. Namun pada dasarnya, sebagai pelayan dan abdi masyarakat, tidak boleh membeda-bedakan. Terlebih menjaga komitmen bersama yakni netralitas ASN, TNI/Polri termasuk kepala desa maupun perangkat desa itu sangat penting,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/01/2024) tadi.

Baca juga:

Saat dilakukan pemanggilan oleh DPMD Trenggalek, lanjutnya, juga menegaskan jika hal yang dilakukan Kades adalah salah. Sementara itu, dirinya sendiri masih belum bisa memastikan apakah dugaan pelanggaran netralitas itu benar-benar dilakukan.

Pihaknya menyebut, jika saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Kita masih menunggu hasilnya, karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika memang terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Advertisement

Edy juga menegaskan, jika perkara ini terbukti melanggar, maka dipersilahkan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan maupun undang-undang yang berlaku. Dirinya berpesan, agar hal semacam ini tidak dilakukan oleh ASN ataupun kepala desa yang lain.

“Kita tahu kepala desa itu jelas dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa. Kepala Desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Itu sudah jelas,” kata Edy.

Perlu diketahui, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3). (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas