Hukum & Kriminal

Pengedar Tulungagung Bawa Sabu ke Trenggalek, Belum Laku Lha Kok Ketangkap Polisi

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Seorang laki – laki asal Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Trenggalek lantaran kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis Sabu – Sabu. Pelaku yakni Munendar alias Munir (53) warga RT 04 Rw 02 Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.

Diduga, pelaku merupakan pengedar narkoba yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pelaku berhasil diamankan saat melintas di pinggir jalan masuk Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam keterangan pers release yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis Sabu – Sabu.

“Satreskoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu – sabu. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan beberapa paket sabu – sabu,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Kapolres menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap pelaku.

Advertisement

“Diketahui, pelaku tertangkap tangan menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, ” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,40 gram dan 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram, sebuah handphone, jaket, dompet dan uang tunai Rp. 250 ribu.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 milyar, ” pungkas Didit. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas