Hukum & Kriminal
Pengedar Tulungagung Bawa Sabu ke Trenggalek, Belum Laku Lha Kok Ketangkap Polisi
Memontum Trenggalek – Seorang laki – laki asal Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Trenggalek lantaran kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis Sabu – Sabu. Pelaku yakni Munendar alias Munir (53) warga RT 04 Rw 02 Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pelaku merupakan pengedar narkoba yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pelaku berhasil diamankan saat melintas di pinggir jalan masuk Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam keterangan pers release yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis Sabu – Sabu.
“Satreskoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu – sabu. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan beberapa paket sabu – sabu,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Kapolres menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap pelaku.
“Diketahui, pelaku tertangkap tangan menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, ” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,40 gram dan 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram, sebuah handphone, jaket, dompet dan uang tunai Rp. 250 ribu.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 milyar, ” pungkas Didit. (mil/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19