SEKITAR KITA

Gandeng Kementerian dan BSML, Komindag Trenggalek Sidak UTTP Pelaku UMKM, Toko Emas hingga Pertashop

Diterbitkan

-

Gandeng Kementerian dan BSML, Komindag Trenggalek Sidak UTTP Pelaku UMKM, Toko Emas hingga Pertashop
SOSIALISASI: Petugas saat melakukan sosialisasi dan pemeriksaan UTTP di sejumlah pasar. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Guna memberikan perlindungan terhadap konsumen terkait kesesuaian ukuran berat dan isi, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, menggelar inspeksi mendadak (Sidak). Kegiatan pengawasan bersama Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) dan Kementerian Perdagangan RI, ini difokuskan di pasar tradisional, toko emas hingga pertashop yang ada di Kota Keripik Tempe.

Kepala Dinas Komindag Kabupaten Trenggalek, Agoes Setyono, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan ketepatan penggunaan Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) dalam transaksi jual beli. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengawasan terhadap ketepatan penggunaan UTTP di Trenggalek. Sehingga, tidak ada kecurangan dalam transaksi jual beli,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/06/2022) siang.

Dijelaskannya, kegiatan ini sekaligus memberikan sosialisasi terkait UTTP juga Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran. “Terkait pelaksanaannya, sudah dilakukan sejak 7 Juni hingga 8 Juni kemarin,” imbuhnya.

Di hari pertama, Tim dari BSML dan Dinas Komindag, menyasar sejumlah pertashop dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Trenggalek. Pengawasan terhadap pertashop ini dilakukan dengan cara mengecek segel dan mengukur kesesuaian alat takar BBM.

Sedangkan untuk pelaku UMKM, dilakukan pengawasan dengan cara memeriksa kesesuaian berat isi produk dalam kemasan dan label pada kemasan produk. “Ini tujuannya agar kuantitas nominal BDKT sesuai dengan kuantitas sebenarnya berdasarkan ketentuan pengujian,” kata Agoes.

Advertisement

Sedangkan di hari kedua, sosialisasi dan pengawasan dilakukan Dinas Komindag bersama petugas dari Kementerian Perdagangan RI. Sasarannya, meliputi pedagang disejumlah pasar tradisional hingga toko emas yang menjual barang dengan satuan ukur timbangan.

Baca juga :

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pedagang atau penjual lebih berhati-hati dalam menggunakan timbangan. Hal ini dimaksudkan agar tidak saling merugikan, utamanya konsumen.

“Sedangkan untuk konsumen, kami berharap untuk lebih cerdas dalam berbelanja dengan mengenali tanda tera pada alat ukur yang digunakan dalam bertransaksi. Sehingga, konsumen akan benar-benar yakin akan ketepatan jumlah ukuran, timbangan dan takaran barang-barang yang sudah dibeli,” tegasnya.

Adapun pasar tradisional yang menjadi sasaran sosialisasi dan pemeriksaan ini, meliputi Pasar Rejowinangun, Pasar Bendo, Pasar Kamulan, Pasar Kampak dan Pasar Pon Trenggalek.

Disinggung terkait hasil Sidak itu, Kadis Komindag ini menyebut jika petugas masih menemukan beberapa ketidaksesuaian. “Hasilnya, ada beberapa ketidaksesuaian seperti label tidak mencantumkan berat bersih (netto). Selain itu juga masih ada produk yang beratnya tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” papar Agoes.

Advertisement

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sejumlah alat ukur dan timbang, ujarnya, juga ditemukan beberapa yang tidak dilengkapi tanda tera. Dalam hal ini, petugas tidak atau bum memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Karena sifatnya masih sosialisasi.

Petugas hanya memberikan pembinaan agar para pelaku usaha taat dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, tertib melakukan tera ulang alat ukur dan timbang hingga penyesuaian label dengan isi.

Sedikitnya ada 800 unit jumlah UTTP yang diperiksa kali ini. Petugas juga memeriksa standarisasi alat timbang hingga kesesuaian tera. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas