Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa Hingga Rp 260 Juta, Kejari Trenggalek Tahan Dua Perangkat Desa

Diterbitkan

-

Korupsi Dana Desa Hingga Rp 260 Juta, Kejari Trenggalek Tahan Dua Perangkat Desa
RILIS: Kajari Trenggalek, Darfiah, saat pers rilis dihadapan awak media. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Diduga melakukan tindak pidana korupsi atas kasus pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga Dana Desa (DS) tahun anggaran 2019, sebanyak dua perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Akibat perbuatannya ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 260 juta.

Dikonfirmasi saat pers rilis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Darfiah, mengatakan motif yang digunakan kedua perangkat desa itu. “Hari ini, Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan pers rilis terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dua perangkat desa. Motif yang digunakan adalah menggunakan proyek fiktif serta penggelembungan harga (mark up),” ungkapnya, Jumat (04/02/2022) siang.

Diketahui, dua pelaku tindak pidana korupsi ini tak lain adalah pelaksana kegiatan yang berinisial AK dan SS. “Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus mengungkapkan, modus operandi dugaan korupsi APBDes oleh dua perangkat Desa dengan cara yang lumrah bagi yang terseret kasus serupa. Yakni, melakukan pekerjaan fiktif dan mark up anggaran pembangunan. Sehingga untuk pencairan anggaran tidak sesuai sistem dan prosedur,” imbuhnya.

Darfiah menerangkan dalam ADD, tersangka memalsukan Laporan pertanggungjawaban (bodong). Artinya, dalam hal ini kegiatannya tidak ada, namun pertanggungjawabannya ada.

“Sedangkan pada DD itu dilakukan mark up anggaran. Contoh beli semen 1 sak Rp 50.000 namun dituliskan dalam bonnya Rp75.000,” terang Darfiah.

Advertisement

Baca juga:

Lebih lanjut dirinya mengatakan, indikasi kerugian negara secara detail Rp 260.742.663. Itu didapat berdasarkan hasil penghitungan auditor dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek dengan perincian alokasi dana desa Rp 80.276.513 dan dana desa sebesar Rp 180.446.150.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Dalam proses penyidikannya, kejaksaan memanggil 10 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan pelaksanaan anggaran. Sampai akhirnya data-data yang ada mengerucut kepada kedua tersangka. Dan keduanya merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di rutan Trenggalek. Kita juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya mengingat hal ini masih dalam proses penyelidikan,” terang Darfiah. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas