Hukum & Kriminal
Korupsi Dana Desa Hingga Rp 260 Juta, Kejari Trenggalek Tahan Dua Perangkat Desa
Memontum Trenggalek – Diduga melakukan tindak pidana korupsi atas kasus pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga Dana Desa (DS) tahun anggaran 2019, sebanyak dua perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Akibat perbuatannya ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 260 juta.
Dikonfirmasi saat pers rilis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Darfiah, mengatakan motif yang digunakan kedua perangkat desa itu. “Hari ini, Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan pers rilis terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dua perangkat desa. Motif yang digunakan adalah menggunakan proyek fiktif serta penggelembungan harga (mark up),” ungkapnya, Jumat (04/02/2022) siang.
Diketahui, dua pelaku tindak pidana korupsi ini tak lain adalah pelaksana kegiatan yang berinisial AK dan SS. “Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus mengungkapkan, modus operandi dugaan korupsi APBDes oleh dua perangkat Desa dengan cara yang lumrah bagi yang terseret kasus serupa. Yakni, melakukan pekerjaan fiktif dan mark up anggaran pembangunan. Sehingga untuk pencairan anggaran tidak sesuai sistem dan prosedur,” imbuhnya.
Darfiah menerangkan dalam ADD, tersangka memalsukan Laporan pertanggungjawaban (bodong). Artinya, dalam hal ini kegiatannya tidak ada, namun pertanggungjawabannya ada.
“Sedangkan pada DD itu dilakukan mark up anggaran. Contoh beli semen 1 sak Rp 50.000 namun dituliskan dalam bonnya Rp75.000,” terang Darfiah.
Baca juga:
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
- Komisi II DPRD Trenggalek Dorong Pemkab Tingkatkan Dukungan Anggaran untuk Populasi Sapi Nggalekan
- Komisi II DPRD Trenggalek Evaluasi Kinerja OPD Mitra
Lebih lanjut dirinya mengatakan, indikasi kerugian negara secara detail Rp 260.742.663. Itu didapat berdasarkan hasil penghitungan auditor dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek dengan perincian alokasi dana desa Rp 80.276.513 dan dana desa sebesar Rp 180.446.150.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Dalam proses penyidikannya, kejaksaan memanggil 10 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan pelaksanaan anggaran. Sampai akhirnya data-data yang ada mengerucut kepada kedua tersangka. Dan keduanya merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran tersebut.
“Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di rutan Trenggalek. Kita juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya mengingat hal ini masih dalam proses penyelidikan,” terang Darfiah. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19