Pemerintahan
Bupati Arifin Tekankan Vaksinasi Selama PPKM Darurat di Trenggalek
Memomontum Trenggalek – Menanggapi melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air, Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyampaikan, pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam rangka mengurangi penyebaran Virus Corona ini.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
Dalam klasifikasi asesmen penerapan PPKM darurat yang diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, Kabupaten Trenggalek masuk dalam level 3.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung serta turut menyukseskan kebijakan tersebut. PPKM darurat menjadi langkah tegas untuk menekan angka kasus Covid-19.
“Adapun hal-hal yang membedakan PPKM darurat dengan PPKM mikro adalah perluasan pembatasan aktivitas yang ini dimaksudkan untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19,” ungkap Bupati Arifin usai memimpin apel gelar pasukan di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Minggu (04/07/2021) pagi.
Pihaknya meminta kepada satgas desa untuk memberlakukan mikro lockdown di lingkungan-lingkungan yang ditemukan adanya kasus positif.
“Kemudian pemerintah akan bergotong royong bersama masyarakat untuk membantu mencukupi kebutuhan logistik hingga pakan ternak di lingkungan yang diberlakukan mikro lockdown,” terangnya.
Pemkab Trenggalek juga akan menggencarkan testing dan vaksinasi kepada masyarakat. Menurut Bupati, hal itu bertujuan untuk memastikan identifikasi sehingga ada penanganan cepat.
“Yang sakit kita rawat, yang sehat beraktivitas dengan protokol kesehatan, sehingga ada balance antara kesehatan dan ekonomi yang tidak mati 100 persen tetapi dengan adanya pembatasan, dan diharapkan setelah divaksin akan muncul kekebalan imunitas,” jelas Mas Ipin sapaan akrabnya.
Suami Novita Hardini ini mengingatkan, salah satu persyaratan perjalanan antar kota adalah dengan sertifikat vaksinasi.
“Meskipun dosis pertama yang sudah divaksin akan dapat serifikat dan ini bisa menjadi salah satu syarat untuk juga melakukan perjalanan antar kota menggunakan transportasi umum,” tegasnya.
Oleh karena itu, hal ini dirasa penting untuk masyarakat. Makanya, masyarakat diminta untuk mensupport gerakan vaksinasi agar bisa berjalan maksimal dan segera terselesaikan.
Bupati muda ini juga menegaskan bahwa PPKM darurat bukan hanya tugas pemerintah dengan TNI-Polri, tetapi merupakan perjuangan bersama seluruh masyarakat.
“Tidak ada yang namanya pemerintah berhadapan dengan rakyat pada PPKM darurat ini, tapi kita semua bersama-sama berkoalisi untuk menghadapi Covid-19,” pungkas Bupati Arifin.
Untuk ketentuan yang lebih jelas terkait terkait pemberlakuan PPKM darurat, masyarakat dapat mengunduh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19