Hukum & Kriminal

Dalam Sepekan, Polres Trenggalek Ungkap 2 Kasus Narkotika dan 2 Kasus Okerbaya

Diterbitkan

-

BARANG BUKTI : Polisi tunjukkan barang bukti serta pelaku kejahatan dalam pers release di Halaman Mapolres Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Jajaran kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus Narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Polres Trenggalek. Selama sepekan terakhir, pihak kepolisian mengamankan sedikitnya 4 pelaku beserta dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan okerbaya jenis pil koplo alam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020,

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dalam keterangan pers rilisnya menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba dan Okerbaya tersebut tak lepas dari integritas dan dedikasi tinggi jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek.

“Keberhasilan ini tak lepas atas dedikasi jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek. Dalam hal ini, kami berhasil mengamankan 4 pelaku besera dengan barang bukti masing-masing,” ucap Kapolres Doni saat dikonfirmasi, Selasa (01/09/2020) sore.

Dijelaskan Kapolres, kasus pertama yang berhasil diungkap yakni atas nama pelaku RB warga desa Karangan Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. “Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,43 gram, 0,37 gram, 0,54 gram, 0,76 gram dan 0,82 gram,” jelasnya.

Pelaku RB ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan masuk Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek. Dari interogasi awal, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial AD. Tak berhenti sampai disitu, petugas melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap tersangka AD yang merupakan warga Desa Ngares Kecamatan Trenggalek.

Advertisement

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Pil Y sebanyak 78 butir dan pil dobel L sejumlah 2.269 butir dalam kemasan box dan puluhan plastik bening,” ungkap Kapolres.

Kasus selanjutnya,masih terang Kapolres, petugas juga berhasil meringkus EP warga Desa Balerejo kecamatan Kauman Tulungagung. EP ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan. “Dari tangan pelaku EP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 816 butir pil dobel L dalam kemasan 9 plastik bening,” imbuhnya.

Pelaku selanjutnya adalah RH warga Desa Karangturi Kecamatan Munjungan. Jajaran Satrenarkoba Polres Trenggalek menangkap pelaku RH di teras sebuah rumah kosong di desa Karangturi Kecamatan Munjungan beserta barang bukti berupa 90 butir pil koplo jenis dobel L.

“Jadi selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru digelar, petugas berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan 2 tersangka dan kasus okerbaya dengan 2 orang tersangka. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Narkotika jenis sabu 2,79 gram, pil dobel L sebanyak 3.145 butir, Pil Y 78 butir dan uang tunai Rp. 1,6 juta,” terang Kapolres.

Hingga berita ini ditulis, keempat pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Kepada para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan diantaranya undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” pungkasnya. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas