Hukum & Kriminal

Kakek di Trenggalek, 3X “Tindih” Bocah SD

Diterbitkan

-

BEJAT : Polisi amankan kakek pelaku cabul anak dibawah umur beserta barang buktinya. (mil)

Memontum Trenggalek – Seorang kakek di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku bernama Imam Maksum (55) warga Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang mana korbannya merupakan tetangganya sendiri.

BEJAT : Polisi amankan kakek pelaku cabul anak dibawah umur beserta barang buktinya. (mil)

BEJAT : Polisi amankan kakek pelaku cabul anak dibawah umur beserta barang buktinya. (mil)

“Pelaku berhasil diamankan petugas setelah 3 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dan dilaporkan oleh pihak kelurahan korban untuk selanjutnya ditindak, ” ucap Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019) siang.

Dikatakan Kapolres, dalam melakukan aksinya pelaku mengelabui korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu. Diketahui, korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika melakukan perbuatan tersebut 3 kali. Kali pertama dilakukan dirumah pelaku, sedangkan kedua dan ketiga kali dilakukan di salah satu gubuk yang ada di belakang rumah pelaku.

“Saat melancarkan aksinya yang ke 3, tanpa sengaja salah satu warga memergoki pelaku tengah berduaan dengan korban. Melihat hal tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Selanjutnya saksi menemui korban dan bertanya apa yang dilakukan bersama pelaku, akan tetapi korban tidak menjawab, ” imbuhnya.

Advertisement

Kapolres menegaskan jika pada mulanya korban tidak mengakui apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Namun, saat dilakukan pendekatan lebih mendalam, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku hingga membawa kasus ini ke pihak yang berwajib.

Hingga berita ini diturunkan pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya sepasang pakaian dari korban dan sepasang pakaian dari pelaku beserta sandal karet.

“Kepada pelaku akan kita dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” tegas Kapolres. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas