Hukum & Kriminal

Palsukan Kehamilan, Wanita Trenggalek Curi Bayi Tetangga

Diterbitkan

-

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. (mil)
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. (mil)

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan 2 pelaku penculikan bayi yang terjadi Rabu (04/12/2019) kemarin. Dari 2 pelaku yang diamankan, 1 diantaranya masih dibawah umur (kurang dari 18 tahun).

Berdasarkan hasil pengembangan kasus penculikan bayi laki – laki berinisial MSA di Dusun Buret Desa Buluagung Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, 2 pelaku tersebut adalah Wulandari dan DN.

Kedua pelaku diketahui tetangga korban yang rumahnya terletak 50 m dari rumah korban. Rencananya, bayi berusia 25 hari tersebut akan diasuh sendiri pelaku Wulandari.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sebelum melakukan penculikan, keduanya memang sudah merencanakan secara matang.

“Kedua pelaku ini memang sudah sepakat dan merencanakan penculikan bayi ini dengan sangat matang. Bahkan untuk mengelabui keluarganya, pelaku Wulandari berpura-pura hamil dan juga berpura-pura melahirkan, ” ungkap Calvinj, Kamis (05/12/2019) siang.

Advertisement

Yang mengejutkan, lanjut Calvinj, pelaku Wulandari juga menyiapkan plasenta palsu berupa daging sapi dan usus ayam.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Trenggalek telah memeriksa 3 terduga pelaku. Dan hari ini, 2 pelaku resmi ditetapkan senagai tersangka. Sedangkan suami dari pelaku Wulandari belum terbukti ada keterkaitan dalam penculikan bayi ini.

“Kemarin kami sudah memeriksa 3 orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan bayi ini. Hingga akhirnya 2 orang resmi ditetapkan tersangka, sedangkan 1 orang lainnya masih belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai pelaku, ” imbuhnya.

BACA : Bayi Umur 25 Hari di Trenggalek Dicuri Tetangga

Saat ini kedua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

“Terhadap kedua pelaku akan dijerat pasal 76F Jo pasal 83 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” pungkas Calvinj.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penculikan bayi laki – laki dari pasangan Ahmad Rozikin dan Siti Komariah terjadi sekitar pukul 04.00 dini hari. Namun aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini tak kurang dari 5 jam. (mil/oso)

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas