Hukum & Kriminal

Empat Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Diberangus Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

TANGKAP: Petugas Polres Trenggalek saat menunjukkan bukti dan tersangka. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap anak bawah umur. Empat terduga pelaku itu, yakni Wely (19), Firdaus (18), Mohammad Rifki (23) dan Dama Bagus (24), keempatnya warga asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa kronologi kejadian itu berawal Jumat (15/03/2024) pukul 18.30 lalu. Saat itu korban DA bersama temannya yang mengendarai sepeda motor, dicegat oleh dua orang pelaku di Jalan Umum Dusun Sumber Desa Prigi Kecamatan Watulimo.

“Saat melintas di jalan itu, korban dipepet dan dihentikan oleh para pelaku. Korban kemudian diminta ikut dan dibawa ke tepi sungai Jembatan Bajul Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo. Selanjutnya, terjadi aksi kekerasan secara bersama-sama kepada korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/03/2024) tadi.

Sebelum melakukan pengeroyokan, tambahnya, pelaku mengira korban ini melempar sesuatu (benda, red) ke salah satu warung. Kemudian, para pelaku tersulut emosi dan menuduh serta menginterogasi korban. Akan tetapi, korban tidak mengaku hingga akhirnya dilakukan penganiayaan.

Penganiayaan itu, ujarnya, tidak berlangsung lama karena sesaat kemudian ada beberapa jamaah masjid yang pulang Salat Tarawih dan melintas di lokasi tersebut. “Lalu para pelaku, memaksa korban pindah ke lapangan sepak takraw yang tidak jauh dari lokasi pertama. Namun, korban melarikan diri dan kembali tertangkap oleh para pelaku,” tambah Kapolres Trenggalek.

Advertisement

Baca juga :

Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban bersama teman-temannya melapor kejadian yang dialami ke Polsek Watulimo. “Pelaku sempat melarikan diri, setelah pihak korban mendatangi Polsek Watulimo. Mereka merasa ketakutan, lalu lari ke Kecamatan Panggul dan pindah lagi ke Kabupaten Jombang ke hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di Kabupaten Tuban,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban yang masih di bawah umur ini mengalami luka-luka pada bagian dahi, mata sebelah kanan dan pipi kiri serta kepala bagian belakang bengkak. Korban juga mengalami luka pada bagian anggota gerak bawah luka pada ibu jari kanan dan luka lecet pada punggung.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah celana pendek dan panjang, jaket hoodie, kaos dan satu unit sepeda motor,” terang Kapolres Gatut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan danatau denda paling banyak Rp 72 juta serta Subs Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamnya 7 tahun penjara.

Advertisement

“Kami tidak mentolerir setiap tindak kekerasan. Siapapun itu dari kelompok manapun yang melakukan tindak pidana kekerasan, pengeroyokan akan kami tindak tegas,” tambahnya. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas