Hukum & Kriminal

Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Revisi UU KPK

Diterbitkan

-

Aksi demonstran di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. (mil)
Aksi demonstran di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. (mil)

Memontum Trenggalek – Tolak Revisi Undang – Undang KPK yang terindikasi akan lemahnya upaya – upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Aliansi Rakyat Trenggalek gelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk melindungi citra Presiden RI sebagai pemimpin negara di mata dunia Internasional.

Salah satu juru bicara (jubir) atas aksi demonstrasi yang dilakukan ini mengatakan, mengingat ini merupakan periode awal anggota DPRD menjabat, pihaknya bersama – sama akan mengawal partisipasi masyarakat khususnya di Kabupaten Trenggalek.

“Ini merupakan langkah awal kita bersama – sama dengan anggota DPRD untuk mengawal partisipasi masyarakat utamanya di Trenggalek, ” ucap Bayu Satrio Bimantoro saat dikonfirmasi Memontum.com, Senin (30/09/2019) siang.

Ia mengungkapkan ada beberapa yang menjadi perhatian terkait kinerja anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru ini. Ditegaskan jika anggota DPRD itu haruslah mutlak menjadi wakil rakyat dan bukan merangkap sebagai kontraktor.

Oleh karena itu, dalam hal ini pihaknya menginginkan partisipasi penuh untuk mampu mengawal dan menjadi control tugas – tugas wakil rakyat utamanya di Kabupaten Trenggalek secara menyeluruh.

Advertisement

“Dari beberapa tuntutan yang ada, kami juga mengusung isu lokal terkait persekongkolan kotor antara DPRD Kabupaten Trenggalek dengan pejabat Pemerintah dalam pengelolaan keuangan publik yang merugikan masyarakat. Hal ini menjadi antisipasi bagi kita, mengingat ini adalah periode awal anggota DPRD menjabat, ” imbuhnya.

Di sisi lain, adapun Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dibahas di DPR yang terindikasi akan membatasi ruang gerak masyarakat juga akan melemahkan pengawasan dan kontrol masyarakat kepada lembaga penyelenggara negara.

Dengan pasal – pasal kontroversi yang berkaitan dengan persoalan hukum adat, kebebasan pers dan berpendapat, pemeliharaan hewan, status gelandang, alat kontrasepsi, korupsi, penistaan agama, santet, serta pencabulan sesama jenis.

Perlu diketahui, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menyuarakan aspirasinya ini menuntut wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Trenggalek untuk bersama – sama mendesak Presiden RI menerbitkan Perpu pembatalan revisi UU KPK tahun 2019 karena dinilai tidak jelas dan menghambat agenda pemberantasan korupsi serta semangat penguatan KPK sebegai9janji politik Presiden.

Mendesak Pemerintah untuk menolak RKUHP dan melakukan pembahasan kembali pasal – pasal yang dianggap bermasalah.

Advertisement

Mendesak Pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan penembakan aktivis dan menghukum seberat – beratnya pelaku penembakan serta yang memerintahkannya.

Menolak segala bentuk upaya pembungkaman suara publik demi tegaknya semangat hidup didalam negara demokrasi.

Mendesak parlemen untuk membuka ruang dialog dalam setiap pengambilan kebijakan publik dan atau peraturan daerah Kabupaten Trenggalek.

Mendesak pimpinan DPRD untuk mengeluarkan larangan bagi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek menjadi kontraktor dan mengerjakan proyek – proyek di Trenggalek agar lebih fokus melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Mengutuk persekongkolan kotor antara DPRD Kabupaten Trenggalek dan pejabat Pemerintah Trenggalek dalam pengelolaan keuangan publik yang bisa merugikan masyarakat. (mil/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas