Hukum & Kriminal

Sehari Keluar Penjara, Residivis Kambuhan Kembali Curi Motor

Diterbitkan

-

Sehari Keluar Penjara, Residivis Kambuhan Kembali Curi Motor
TANGKAP: Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Meski berulang kali masuk bui, tidak membuat pria berinisial BF (24), warga Desa Tumpuk Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, merasa kapok. Padahal, baru tanggal 11 Agustus 2022 keluar dari penjara, kini dia kembali dibekuk petugas Polres Trenggalek. Yakni, terkait kasus Curanmor dan penjambretan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengungkapkan kronologi kejadian yang dilakukan BF. “Kejadian Curanmor ini terjadi pada Kamis (11/08/2022) lalu di teras rumah korban, tepatnya di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya, saat pers rilis di Mapolres Trenggalek, Kamis (18/08/2022) sore.

Dijelaskan Kapolres, saat itu pelaku BF baru saja keluar dari penjara setelah menjalani masa hukumannya karena kasus pencurian dan hendak ke rumah kakeknya yang ada di Kecamatan Munjungan. “Dalam perjalannya, pelaku melihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang terparkir dengan kunci kontak yang masih menancap. Melihat kondisi rumah yang sepi, tanpa berfikir panjang BF pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Kapolres.

Parahnya, sambung Kapolres, motor hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk menjambret seorang warga di jalan Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek pada Sabtu (13/08/2022). Usai melancarkan aksinya, pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, surat-surat penting dan uang tunai.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga mengerucut kepada pelaku BF. Tak menunggu lama, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah salah satu warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, HP, tas, jaket dan sejumlah barang lainnya.

Advertisement

Baca juga :

“Pelaku BF ini merupakan residivis perkara pencurian yang keluar masuk penjara yaitu pada tahun 2017 di proses di Polres Trenggalek dalam perkara pencurian handphone dengan vonis 1 tahun 8 bulan. Sedangkan di tahun 2019, pelaku juga ditangkap dalam perkara penadahan dengan vonis 1 tahun 4 bulan. Ditambah perkara pencurian dengan kekerasan yang vonisnya 1 tahun,” terangnya.

Hingga berita ini ditulis, petugas masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap tindak pidana apapun, utamanya pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kunci kendaraan tercabut dan stang dalam keadaan terkunci. Sebisa mungkin menambahkan kunci ganda sehingga lebih aman,” pesan Kapolres Alith.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku BF, hasil curian itu tidak serta merta dijual untuk mendapatkan uang. Melainkan digunakan sendiri. “Tidak saya jual, tapi dipakai sendiri. Sekeluarnya dari penjara, saya tidak pulang ke rumah. Karena keluarga sudah tidak menerima saya lagi. Sampai akhirnya saya nekat melakukan kejahatan ini,” bebernya. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas