Hukum & Kriminal

Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek karena Penggelapan

Diterbitkan

-

Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek karena Penggelapan
RILIS: Kapolres Trenggalek saat pers rilis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap terduga pelaku aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku yang teridentifikasi berinisial MI warga asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggunakan modus pinjam pakai motor.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, menjelaskan mengenai hal tersebut dalam keterangan pers rilis yang disampaikan, Senin (04/04/2022) siang. “Jadi, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap MI pada tanggal 28 Maret 2022 lalu, di wilayah Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, pada 19 Maret 2022 dini hari yang lalu, pelaku MI yang bekerja merawat ternak ayam di Kecamatan Kampak, ini membangunkan korban dengan maksud untuk meminjam sepeda motor.

“Tanpa curiga, korban pun kemudian menyerahkan kunci kontak. Sedangkan STNK, berada dalam jok sepeda motor. Setelah ditunggu, ternyata tersangka MI tidak kunjung kembali. Merasa dirugikan, korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Belakangan, diketahui motor tersebut dijual kepada seseorang di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi seharga Rp. 9.700.000,” terang Kapolres Trenggalek.

Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya berhasil menangkap pelaku dan digelandang ke Mapolres Trenggalek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Baca juga :

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka IM juga pernah melakukan pencurian sepeda motor disejumlah lokasi luar Kabupaten Trenggalek. Di lombok Utara, Kuningan, Jawa Barat dan Kepulauan Riau,” jelasnya.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Sementara itu dari pengakuan IM, saat disinggung aksi pencurian yang dilakukannya, menjelaskan bahwa saat melancarkan aksinya, dirinya tidak butuh waktu yang lama. “Kalau untuk 1 unit motor, paling cuma 2 menit,” katanya.

Bahkan, pelaku juga tak pernah menggunakan kunci T dan hanya menggunakan kunci biasa saat beraksi. Dirinya juga mengaku sudah 4 kali melakukan hal serupa dilokasi yang berbeda.

“Kalau uangnya saya buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga untuk minum minuman keras,” paparnya.

Advertisement

Diketahui, pelaku juga melakukan tindak pidana serupa di Lombok Utara, Kuningan Jawa Barat dan di Kepulauan Seribu. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas