Pemerintahan

Pansus 1 DPRD Trenggalek Kembali Revisi Penyesuaian RTRW

Diterbitkan

-

RAPAT : Suasana rapat Pansus 1 DPRD Trenggalek bersama sejumlah OPD.RAPAT : Suasana rapat Pansus 1 DPRD Trenggalek bersama sejumlah OPD.
RAPAT : Suasana rapat Pansus 1 DPRD Trenggalek bersama sejumlah OPD.

Memontum Trenggalek – Kembali melakukan rapat evaluasi, Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Trenggalek melakukan penyesuaian terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 20 tahun mendatang.

Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek Sukarudin menyampaikan, pihaknya memanggil hampir semua Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan penyesuaian RTRW.

“Hari ini kita bahas revisi RTRW 20 tahun mendatang mulai tahun 2020 – 2039. Dalam hal ini kita juga mengundang Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Dinas Perhubungan dan Perhutani. Karena selepas kunjungan ke lapangan kaitannya dengan pembahasan RTRW, kita menemukan berbagai permasalahan,” ucap Sukarudin Rabu (14/10/2020) siang.

Dikatakannya, permasalah itu diantaranya terkait budidaya tambak udang yang menyalahi aturan dokumen lain, selain dokumen RTRW. Lalu, perbatasan tenurial kaitannya dengan tanah penduduk yang masuk kawasan Perhutani.

“Selanjutnya ada juga beberapa usaha yang masuk di kawasan RTRW dimana yang bersangkutan di dokumen yang lama tidak boleh, tapi di dokumen yang baru menjadi boleh. Begitu pula sebaliknya,” tegasnya.

Advertisement

Oleh karena itu, Pansus 1 DPRD Trenggalek mempertemukan semua OPD yang ada dalam pembahasan ini. Sukarudin menambahkan ada beberapa catatan yang diambil kali ini. Yang pertama, terkait tanah di perbatasan tenorial akan difasilitasi untuk melakukan pertemuan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga yang memiliki sertifikat dengan pihak Perhutani.

“Karena apapun hukumnya, DPRD wajib membela rakyatnya. Bagi kami, ketika warga sudah memiliki sertifikat tentu sudah banyak tahapan yang dilalui. Dan saya yakin ini sudah final milik rakyat kita,” jelas Sukarudin.

Selain itu, untuk kawasan itu harus dibagi habis. Misal pariwisata, titik-titik koordinat ada dimana saja. Dan ini yang akan menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata. Kemudian pemeliharaan selanjutnya agar terlindungi dan hanya bisa digunakan untuk pariwisata.

Tak hanya itu, ada pula kawasan budidaya perikanan juga harus diketahui titik-titiknya. Sehingga hal itu juga akan menjadi kewenangan Dinas Perikanan. “Ada juga kebutuhan pelabuhan kita, seperti yang telah disampaikan Dinas Perhubungan untuk sementara waktu cukup 1,2 hektar,” imbuhnya.

Masih terang Sukarudin, terkait tanah kas ia menyebut jika dalam pembahasan kali ini juga terhubung secara virtual dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Disampaikan, di Kabupaten Trenggalek tanah kas sejumlah 35.506 hektar dengan catatan tanah tersebut tidak boleh ditambang. “Selain tanah kas, asal ada kajian tersendiri boleh dilakukan aktivitas penambangan,” pungkas politisi Partai PKB ini.

Advertisement

Perlu diketahui, tanah kas itu merupakan tanah yang memliki unsur-unsur tertentu dibawah permukaan tanah untuk kelestarian ekologi, ekosistem yang berkaitan dengan kebutuhan air bagi masyarakat. (mil/syn)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas