Pendidikan

Sesuaikan Aturan, Begini Penggunaan BOP PAUD di Trenggalek

Diterbitkan

-

Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Rulik Tri Anggraini saat ditemui di ruang kerjanya.

Memontum Trenggalek – Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Rulik Tri Anggraini.

Disebutkan, untuk membiayai kebutuhan program pencegahan penularan Covid-19 di tingkat PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Trenggalek sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020.

“Dalam penggunaan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tahun anggaran 2020 sudah disesuaikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020 diubah oleh Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020,” jelas Rulik Tri Anggraini, Senin (31/08/2020) pagi.

Mengacu aturan tersebut, Diknas Kabupaten Trenggalek juga akan menyesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing sekolah.

“Kami akan menyesuaikan sesuai dengan RKAS masing-masing sekolah. Jika di awal sebelum pandemi kita memakai aturan Permendikbud Nomor 13, namun setelah adanya pandemi proses belajar dirubah. Seperti apa, yaitu mengunakan daring dan tidak diperbolehkan pembelajaran itu dilakukan secara tatap muka,” imbuhnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Rulik menjelaskan petunjuk teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, adalah dana yang dapat digunakan untuk membeli paket data, dan atau layanan pendidikan dengan membayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

“Karena saat ini sistem pembelajaran dilakukan secara daring, maka dana BOP PAUD bisa digunakan untuk membeli paket data, sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker dan kebutuhan dalam rangka menunjang protokol kesehatan. Bahkan dana BOP bisa digunakan untuk membiayai tenaga pengajar,” jelas Rulik.

Disinggung terkait akan dimulainya kegiatan belajar mengajar tatap muka di 623 lembaga swasta dan negeri di Trenggalek di tingkatan PAUD, pihaknya menuturkan jika masih ada beberapa komponen yang perlu disiapkan untuk pembelajaran tatap muka.

“Jika kemarin di Trenggalek sempat masuk zona kuning sehingga bisa dilakukan ujicoba tatap muka di tingkatan SMP terlebih dahulu. Nantinya juga akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan. Jika hasil evaluasi bagus, maka bisa dilanjutkan ditingkat Sekolah Dasar, lalu tingkat PAUD akan menyusul,” tuturnya.

Namun, karena saat ini posisi Kabupaten Trenggalek masuk zona orange maka proses pembelajaran untuk tingkatan PAUD belum bisa dilakukan.

Advertisement

“Kemarin untuk tingkat SMP ujicoba dilakukan di awal bulan Agustus, setidaknya untuk PAUD baru bisa dilakukan sistem pembelajaran tatap muka secepatnya bulan Desember mendatang. Tapi, karena Trenggalek masuk zona orange untuk saat ini, maka belum juga dipastikan kapan akan dilakukan pembelajaran tatap muka. Tergantung mekanisme yang baru nanti,” tutup Rulik. (mil/syn)

 

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas