Hukum & Kriminal

Ajak ABG Nonton Film Porno, Pria di Trenggalek Masuk Penjara

Diterbitkan

-

Polisi sita barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur. (mil)
Polisi sita barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur. (mil)

Trenggalek, Memontum – Bujuk rayu anak dibawah umur menonton film porno di hp, seorang pria asal Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi. Pelaku adalah Mahmudi (38) warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pelaku menggunakan modus membujuk dan mengajak korban (Bunga) yang masih berumur 17 tahun hingga disetubuhi pelaku berulang kali.

“Pencabulan anak dibawah umur ini diketahui sejak tahun 2018 lalu. Hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban di akhir tahun 2019 kemarin,” ungkap Kapolres, Selasa (28/01/2020) siang.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan hal bejat tersebut hingga 3 kali. Yang mengejutkan, korban merupakan tetangganya sendiri.

“Persetubuhan ini dilakukan pelaku saat istrinya sibuk mengerjakan pekerjaan rumah. Saat istrinya sibuk diruang tamu, pelaku melakukan perbuatannya di dapur. Begitu pula sebaliknya,” imbuhnya.

Advertisement

Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali dengan modus mengajak korban menonton video porno di hp miliknya.

Modus pelaku, lanjut Kapolres, untuk melampiaskan hasratnya terbilang klasik.

“Pelaku mengajak korban untuk melihat video porno di hp milik pelaku dan selanjutnya menggerayangi korban hingga menyetubuhinya,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut dari tahun 2018 sebanyak 1 kali sedangkan di tahun 2019 sebanyak 2 kali.

Peristiwa itu terkuak saat pelaku berusaha mencabuli korban di rumahnya, saat itu ayah korban mencari anaknya dan akhirnya mempergoki anaknya sedang berduaan di ruang dapur.

Advertisement

Saat kepergok pelaku berusaha mengelak hingga akhirnya korban bercerita tentang aksi bejat yang dilakukan pelaku, kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi.

“Pelaku diamankan petugas di rumah mertuanya, kami himbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas