Politik

Minta Kesesuaian Izin Tambang, Gapetam Trenggalek Lakukan Audiensi dengan Komisi II DPRD

Diterbitkan

-

RAPAT: Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPRD dengan Gabungan Pengusahaan Tambang (Gapetam) Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Gabungan Pengusaha Tambang (Gapetam) Kabupaten Trenggalek melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Trenggalek. Pelaksanaan yang berlangsung di Kantor DPRD, itu menyoal tentang perizinan usaha tambang agar tidak menyimpang dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Hari ini kita menerima aspirasi dari para pengusaha tambang non logam, yaitu Galian C di Trenggalek. Mereka menyampaikan keluhan soal izin tambang, yang sampai hari ini belum jelas yakni mengenai surat rekomendasi Dinas PUPR tentang RTRW,” kata Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto, Rabu (06/08/2023) siang.

Mengenai izin ini, tambahnya, itu karena masih ada pedoman RTRW yaitu Perda Nomor 15 tahun 2012 dan adanya perubahan Perda RTRW tahun 2021, yang masih nyantol di provinsi. Maka, Perda lama masih bisa dilaksanakan atau dijadikan pedoman.

Selanjutnya, ungkap Mugiyanto, apa yang disampaikan para pengusaha tambang Trenggalek, ini juga menyangkut rekomendasi izin usaha tambang. Dimana, tidak bertentangan dengan rencana RTRW kedepannya.

“Sepanjang surat rekomendasi itu dikeluarkan oleh Dinas PUPR, maka Dinas Lingkungan Hidup (LH) provinsi juga akan mengeluarkan izin pertambangan. Mengingat, hal ini merupakan jenis pertambangan non logam yang skalanya kecil,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga :

Dikatakan skala kecil, kata Obeng-sapaan akrabnya, artinya masih di bawah 25 hektar dengan nilai modal kurang dari Rp 5 miliar. “Kalau PUPR mau membaca tata cara membuat rekomendasi dan tidak ambigu seperti surat yang pernah dibuat, semestinya ini bisa terselesaikan dengan baik,” tambah Obeng.

Dalam hal ini, paparnya, Komisi II DPRD menyarankan agar PUPR berkoordinasi dengan LH provinsi terkait surat rekomendasi yang harus dipenuhi para penambang non logam. Dan, sepanjang tidak bertentangan dengan Perda RTRW dan rencana RTRW yang akan datang.

Seharusnya, Kamis (07/09/2023) besok, sudah bisa mengajukan kembali surat rekomendasi itu ke PUPR, untuk selanjutnya akan dikoordinasikan ke LH provinsi. “Kenapa ini menjadi sulit, mungkin karena SDM di PUPR itu yang tidak profesional,” tutur Politisi Demokrat ini.

Sementara itu, Ketua Gapetam Kabupaten Trenggalek, Titis Handoyo, meminta agar OPD terkait membuatkan rekomendasi izin pertambangan sesuai RTRW yang ada. “Kita ke sini, terkait pelayanan surat keterangan kesesuaian kawasan tambang sesuai RTRW yang ada. Itu sebenarnya surat keterangan yang dikeluarkan oleh OPD terkait, dalam hal ini PUPR. Saya kira, itu yang diminta oleh LH provinsi untuk melengkapi laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Amdal,” jelas Titis.

Advertisement

Dari hasil audiensi hari ini, paparnya, cukup memuaskan karena dari DPRD meminta PUPR segera menerbitkan surat rekomendasi kesesuaian RTRW. “Kalau tidak segera diberi surat keterangan tersebut, nanti izinnya satu bulan ada yang sudah hangus. Karena masa SOP itu berlaku sekitar tiga bulan. Untuk delapan tambang yang sedang diurus, itu materialnya ada andesit, tanah liat, batuan non logam,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas