Hukum & Kriminal

Dua Brangkas HP di Counter Gandusari Dibobol, Seorang Penadah Asal Jepara Dibekuk Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

Dua Brangkas HP di Counter Gandusari Dibobol, Seorang Penadah Asal Jepara Dibekuk Polres Trenggalek
TANGKAP: Petugas saat mengamankan pelaku beserta barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek, berhasil menangkap seorang terduga pelaku penadah barang hasil curian yang berlangsung di salah satu counter handphone (HP) di Kecamatan Gandusari. Adalah AR (23) warga asal Jepara Jawa Tengah, yang diduga sebagai pengepul barang hasil curian. Sedangkan terhadap tiga tersangka pencurian, yang diduga kuat sebagai pelaku pembobol counter, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengatakan bahwa kronologi penangkapan terduga penadah, berawal dari laporan kejadian pencurian di counter HP di Gandusari pada (07/08/2022) lalu. Dari beberapa barang yang berhasil dibawa kabur, petugas berhasil melacak keberadaan beberapa HP. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR (23), pada Minggu (22/08/2022) lalu.

“AR ditangkap anggota di Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Ada pun barang bukti, diantaranya puluhan handphone (HP) berbagai merk,” ungkap Kapolres, Jumat (16/09/2022) siang.

Dalam kejadian tersebut, tambah Kapolres, sejumlah pelaku berhasil membawa kabur dua brankas berisi 21 hp baru berbagai merk, 10 power bank dan 1 unit smart watch. “Jadi, untuk barang milik korban yang berhasil dibawa kabur adalah uang tunai, brankas, puluhan hp, power bank dan aksesoris lain termasuk server CCTV dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta,” kata Kapolres Alith.

Baca Juga :

Advertisement

Dari hasil penyidikan, tambah Kapolres, pelaku AR membeli HP itu dari salah satu akun yang diduga merupakan milik pelaku (DPO) yang dikenalnya melalui salah satu grub jual beli di media sosial. Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui selain dari Trenggalek, pelaku juga menerima barang hasil dari kejahatan dari TKP wilayah hukum Polres Kediri dan Polres Blitar.

“Kita sudah mengantongi identitas, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. Saat ini, masih kita masih lakukan pengejaran,” ujar Kapolres Alith.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku AR, dirinya mengenal salah satu pelaku di akun salah satu grup media sosial bernama Bos Muda. Dari akun tersebut, AR membeli sedikitnya 34 hp berbagai merk dengan metode Cash On Delivery (COD).

“Sudah enam kali melakukan transaksi ini. Awalnya, juga tidak kenal dengan yang menjual. Tetapi karena beli HP itu COD, jadi kita ketemu pas COD saja,” bebernya.

Dirinya mengaku, jika barang yang dibeli itu jauh lebih murah dengan harga pada umumnya. Bahkan, AR bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 ribu per 1 unit hp.

“Kalau harga standarnya Rp 1,8 juta dan saya dapat dengan harga Rp 1,5 juta. Kemudian, dari HP itu saya jual seharga Rp 1,65 juta,” papar AR.

Advertisement

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 480 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas