Politik
Sikapi Makam Misterius di Trenggalek, Ini Penjelasan DPRD

Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya turut angkat bicara mensikapi munculnya makam misterius yang ada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemiri, Kelurahan Kelutan. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, mengatakan jika permasalahan yang terjadi saat ini memang tidak ada dasar hukum yang mengaturnya.
“Terkait izin atau aturan pemakaman, itu pasti ada landasan hukumnya. Sedangkan permasalahan antara warga Kelurahan Kelutan dengan keluarga yang dimakamkan di daerah itu, secara detail tidak ada pasal-pasalnya. Sehingga, secara hukum kita tidak bisa memvonis berdasarkan satu kajian hukum, dan hanya berbicara soal norma saja,” ungkap Agus saat dikonfirmasi, Kamis (23/06/2022) siang
Dijelaskan pula, selain norma yang ada, juga tradisi masyarakat ketika ada kematian seseorang di daerah tersebut hingga proses pemakaman. Sedangkan gejolak ini muncul, diluar tradisi yang biasa terjadi.
Mengingat permasalahan ini sudah terlanjur (kadung) terjadi, dirinya menginginkan adanya titik tengah yang tidak merugikan salah satu pihak. “Sebenarnya, kita sudah usulkan akhir tahun kemarin dan baru masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini, bahkan untuk naskah akademiknya saja belum. Mengingat lokasi pemakaman di Trenggalek itu profit, makanya ini masuk dalam inisiatif DPRD,” imbuhnya.
Untuk langkah selanjutnya, DPRD akan menggandeng pihak kampus dalam rangka menyusun naskah akademik. Oleh karena itu, pada dasarnya permasalahan ini menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran yang nantinya bisa dimasukkan dalam naskah akademik.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
“Harapannya, ketika nanti muncul permasalahan-permasalahan, Perda kita bisa berbicara,” tegas Agus.
Masih terang politisi PKS ini, disebutkan dalam PP yang ada secara teknis tidak mengatur posisi pemakaman khusus. Dimana pemakaman khusus, ini merupakan pemakaman yang dikelola oleh yayasan atau lembaga tertentu. Lalu ada pula pemakaman yang sifatnya bersejarah, seperti TMP dan pemakaman milik pondok pesantren.
“Dalam kasus ini kan pemakamannya terjadi di tanah milik pribadi yang belum ada legal formalnya. Dan tidak ada pasal yang mengatur kalau seseorang melakukan pemakaman dilahan tersebut,” paparnya.
Pihaknya berharap, masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Mengingat jika dalam sepekan, Pemerintah Daerah tidak memberikan keputusan atas permasalahan ini. Warga berkeinginan membongkar makam tersebut dan memindahkannya ke lokasi pemakaman diluar Kelurahan Kelutan.
“Ya semoga besok, kita sudah mempunyai jalan keluar mufakat atas permasalahan ini,” terang Agus. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















