Politik

Sikapi Makam Misterius di Trenggalek, Ini Penjelasan DPRD

Diterbitkan

-

Sikapi Makam Misterius di Trenggalek, Ini Penjelasan DPRD
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya turut angkat bicara mensikapi munculnya makam misterius yang ada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemiri, Kelurahan Kelutan. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, mengatakan jika permasalahan yang terjadi saat ini memang tidak ada dasar hukum yang mengaturnya.

“Terkait izin atau aturan pemakaman, itu pasti ada landasan hukumnya. Sedangkan permasalahan antara warga Kelurahan Kelutan dengan keluarga yang dimakamkan di daerah itu, secara detail tidak ada pasal-pasalnya. Sehingga, secara hukum kita tidak bisa memvonis berdasarkan satu kajian hukum, dan hanya berbicara soal norma saja,” ungkap Agus saat dikonfirmasi, Kamis (23/06/2022) siang

Dijelaskan pula, selain norma yang ada, juga tradisi masyarakat ketika ada kematian seseorang di daerah tersebut hingga proses pemakaman. Sedangkan gejolak ini muncul, diluar tradisi yang biasa terjadi.

Mengingat permasalahan ini sudah terlanjur (kadung) terjadi, dirinya menginginkan adanya titik tengah yang tidak merugikan salah satu pihak. “Sebenarnya, kita sudah usulkan akhir tahun kemarin dan baru masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini, bahkan untuk naskah akademiknya saja belum. Mengingat lokasi pemakaman di Trenggalek itu profit, makanya ini masuk dalam inisiatif DPRD,” imbuhnya.

Untuk langkah selanjutnya, DPRD akan menggandeng pihak kampus dalam rangka menyusun naskah akademik. Oleh karena itu, pada dasarnya permasalahan ini menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran yang nantinya bisa dimasukkan dalam naskah akademik.

Advertisement

Baca juga :

“Harapannya, ketika nanti muncul permasalahan-permasalahan, Perda kita bisa berbicara,” tegas Agus.

Masih terang politisi PKS ini, disebutkan dalam PP yang ada secara teknis tidak mengatur posisi pemakaman khusus. Dimana pemakaman khusus, ini merupakan pemakaman yang dikelola oleh yayasan atau lembaga tertentu. Lalu ada pula pemakaman yang sifatnya bersejarah, seperti TMP dan pemakaman milik pondok pesantren.

“Dalam kasus ini kan pemakamannya terjadi di tanah milik pribadi yang belum ada legal formalnya. Dan tidak ada pasal yang mengatur kalau seseorang melakukan pemakaman dilahan tersebut,” paparnya.

Pihaknya berharap, masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Mengingat jika dalam sepekan, Pemerintah Daerah tidak memberikan keputusan atas permasalahan ini. Warga berkeinginan membongkar makam tersebut dan memindahkannya ke lokasi pemakaman diluar Kelurahan Kelutan.

“Ya semoga besok, kita sudah mempunyai jalan keluar mufakat atas permasalahan ini,” terang Agus. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas