Politik
Sah. Pergeseran Alat Kelengkapan DPRD Trenggalek Resmi Dilakukan

Memontum Trenggalek – Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, akhirnya menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus. Diantaranya agenda itu, yakni pengumuman tentang perubahan susunan pimpinan dan anggota fraksi-fraksi DPRD masa jabatan 2019-2024, persetujuan terhadap perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD serta persetujuan terhadap perubahan susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Trenggalek.
“Alhamdulillah, rapat paripurna terkait pergeseran keanggotaan sekaligus unsur pimpinan di masing-masing alat kelengkapan DPRD, hari ini sudah tuntas,” ucap Wakil Ketua DPRD sekaligus pimpinan rapat, Agus Cahyono, saat dikonfirmasi Rabu (05/01/2022) siang.
Dikatakan Agus, keputusan ini diambil tidak dengan voting, melainkan dengan musyawarah mufakat dan juga berjalan lancar tanpa dinamika yang berarti. Berdasarkan Tata Tertib DPRD, pergeseran anggota DPRD diperbolehkan dalam rangka penyegaran baik di internal maupun eksternal fraksi. Ini dilakukan agar kinerja masing-masing agar bisa lebih dimaksimalkan.
“Hasil pergeseran alat kelengkapan DPRD kali ini adalah, Komisi I dijabat Alwi Burhanuddin, Komisi II dijabat Mugiyanto, Komisi III dijabat Pranoto dan Komisi IV dijabat Sukarudin. Sedangkan untuk jabatan Badan Kehormatan DPRD, diisi oleh Lamuji dan Badan Pembuat Peraturan Daerah, dijabat Sukarudin,” terang Agus.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Masih terang Politisi Partai PKS ini, pergeseran keanggotaan alat kelengkapan DPRD, ini dilakukan di awal tahun 2022 sampai berakhirnya masa jabatan di tahun 2024 mendatang. “Untuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dalam paripurna kali ini kita kembali menetapkan keanggotaan yang lama untuk dijabat lagi. Jadi, ada tiga Pansus yang masih memiliki PR beberapa Raperda yang belum diselesaikan,” tuturnya.
Oleh karena itu, mengingat sudah berjalan dan melakukan pembahasan, maka tidak ada perombakan untuk anggota Pansus DPRD tahun 2022. Meski begitu, pihaknya berharap Pansus DPRD bisa berjalan linier untuk bisa menyelesaikan Ranperda yang ada.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Muhtarom, menambahkan bahwa pergeseran keanggotaan alat kelengkapan DPRD ini sudah melewati Rapat Pimpinan (Rapim). “Yang berubah adalah Ketua Komisi I, yang sebelumnya dari Fraksi PARI (Pembangunan Amanat Rakyat Indonesia), sekarang ke Fraksi PKS. Untuk Komisi II, yang sebelumnya dari Fraksi PDI-Perjuangan sekarang ke Fraksi Demokrat. Kemudian di Komisi III, sebelumnya dari Fraksi PKB sekarang dari Fraksi PDI-Perjuangan dan dari Komisi IV sebelumnya diisi Fraksi Demokrat saat ini dari Fraksi PKB,” terang Muhtarom.
Pada Tata Tertib DPRD disebutkan juga, bahwa pergeseran alat kelengkapan DPRD, bisa dilaksanakan minimal 2,5 tahun untuk Badan Anggaran dan Badan Musyawarah. Akan tetapi untuk komisi, itu setiap tahun boleh atau bisa dilakukan pergeseran. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















