Politik
Januari Ini Banmus DPRD Trenggalek Agendakan Paripurna Pergeseran Alat Kelengkapan

Memontum Trenggalek – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja. Bertempat di ruang Banmus kantor DPRD Trenggalek, fokus pembahasan rapat kali ini adalah pergeseran Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Hari ini adalah rapat Banmus DPRD Trenggalek dengan satu tema, yaitu pembahasan terkait perubahan agenda kegiatan di Januari 2022. Perubahannya, adalah adanya penambahan kegiatan berupa rapat paripurna untuk pergeseran keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD,” ucap Pimpinan Rapat, Agus Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (05/01/2022) siang.
Dikatakan Agus, kebetulan hari ini juga sudah dilakukan rapat pimpinan yang membahas terkait musyawarah mufakat untuk penempatan anggota fraksi. “Terkait penetapan pergeseran anggota di AKD, juga akan kita paripurnakan hari ini ,” imbuhnya.
Baca juga
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Disinggung soal pergeseran anggota AKD, Politisi Partai PKS ini menyebut, terkait personal itu merupakan hak dari masing-masing fraksi. “Jadi sebelumnya, fraksi-fraksi melakukan rapat intern untuk menentukan siapa saja yang akan menempati suatu jabatan di AKD. Itu semua sudah dilakukan masing-masing fraksi dan akan diumumkan juga disahkan dalam rapat paripurna nanti,” terang Agus.
Meski demikian, dirinya berharap kepada fraksi agar menempatkan anggotanya sesuai potensi masing-masing. “Ketika mereka mendapatkan satu posisi yang strategis disalah satu alat kelengkapan, diharapkan mampu untuk mengemban tugas itu sebaik-baiknya,” paparnya.
Perlu diketahui, Alat Kelengkapan DPRD terdiri dari pimpinan, komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















