SEKITAR KITA

Tak Perlu Khawatir, Penghapusan SKTM di Trenggalek Tak Diberlakukan

Diterbitkan

-

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) nyatanya tak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, di Kabupaten Trenggalek wacana tersebut tidak diberlakukan.

“Untuk SKTM di Kabupaten Trenggalek tidak ada penghapusan. Jadi kemarin sempat ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64, dan nyatanya masih diperbolehkan untuk tahun 2021,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, dr Saeroni saat ditemui di kantornya, Selasa (05/01/2021) siang.

Dijelaskan Saeroni, memang ada wacana penghapusan SKTM bagi masyarakat kurang mampu di Trenggalek untuk mendapatkan layanan kesehatan diberlakukan. Maka, pada dasarnya hal itu dilakukan agar bisa mencapai Universal Health Coverage.

“Universal Health Coverage ini merupakan program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial. Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas,” terangnya.

Oleh karena itu, sebisa mungkin masyarakat didaftarkan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan begitu, metode yang dilakukan adalah pembayaran melalui penjaminan.

Advertisement

“Misalnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau bisa juga melalui asuransi kesehatan,” kata Saeroni.

Lebih lanjut, Kadis Kesehatan ini mengatakan masyarakat atau keluarga tidak mampu yang belum memiliki kartu JKN, dan dalam keadaan sakit, maka masih diperbolehkan menggunakan SKTM.

Kemudian, akan didaftarkan melalui JKN apabila memenuhi persyaratan-persyaratan yang dimaksud.

“Karena penghapusan SKTM ini tidak berlaku di Trenggalek, maka bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan layanan kesehatan bisa membawa SKTM, atau yang mempunyai BPJS, Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk dilampirkan,” jelasnya.

Untuk Jampersal itu sendiri, anggaran yang digunakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Trenggalek. (mil/syn)

Advertisement

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas