Politik

Rapat Perdana, Banmus DPRD Trenggalek Bahas Agenda Kerja di Tahun 2021

Diterbitkan

-

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono saat dikonfirmasi usai rapat intern.

Memontum Trenggalek – Mengawali tahun 2021, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat perdana terkait penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Sebelumnya, di tahun 2020 ada 3 Ranperda yang sampai saat ini masih menjadi PR dan perlu diselesaikan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi agenda rapat Banmus DPRD Trenggalek pertama di tahun 2021 ini adalah menyelesaikan PR Ranperda yang sempat dibahas di tahun 2020 kemarin. Kemudian ada juga Ranperda yang baru dinotakan di akhir bulan Desember dan perlu ditindaklanjuti,” ucap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono saat dikonfirmasi, Senin (04/01/2021) sore.

Ia menyebut, rapat perdananya di tahun 2021 ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan tunggakan Ranperda tahun 2020 kemarin.

Adapun 3 Ranperda tersebut diantaranya terkait penggabungan DPRD, pendirian PDAU dan ketenagakerjaan.

Advertisement

“Untuk Ranperda terkait ketenagakerjaan ini juga masih ada pro dan kontra adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Bisa jadi jika tidak bisa dilanjutkan, maka kemungkinan akan kita kembalikan ke Pemerintah Daerah. Sehingga tidak menjadi catatan kami di DPRD,” imbuhnya.

Sedangkan 2 Ranperda lainnya yang juga baru ditetapkan dalam rapat paripurna terakhir di bulan Desember, maka hal itu bukan menjadi PR melainkan bahan kerja di awal tahun ini.

Politisi Partai PKS ini mengungkapkan untuk agenda selanjutnya adalah melakukan rapat Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan agenda Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda). “Di tahun 2021, Propemperda kita berkisar 20,” kata Agus.

Disingung terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33, Agus menegaskan, sudah mulai diberlakukan mulai awak Januari 2021.

“Agenda tetap jalan, misalnya pengawasan dalam daerah juga sudah mulai diberlakukan terkait Perpres 33 itu,” terangnya.

Advertisement

Masih kata Agus, dalam Perpres no 33 ini disebutkan untuk uang harian kunjungan atau pengawasan rutin dalam daerah senilai Rp 160ribu. Sedangkan untuk luar daerah, minimal Rp 400ribu per hari jika kunjungan masih dalam provinsi.

“Kalau kunjungan luar provinsi seperti Jawa Tengah, DIY dan lain-lain, sekitar Rp 450ribu perhari. Dan juga kunjungan ke Jakarta sekitar Rp 500ribu per hari. Lalu untuk luar pulau seperti Papua itu Rp 550ribu per harinya,” pungkas Agus.

Perlu diketahui, jik diprosentase nilai untuk uang harian kunjungan kerja sesuai Perpres terbaru ini anjlok hampir 50%. Akan tetapi, sesuai rapat intern yang dilakukan Badan Musyawarah DPRD Trenggalek hari ini, kunjungan kerja akan difokuskan ke dalam Provinsi saja.

Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini juga masih terjadi dan banyak daerah yang juga kembali menjadi zona merah. (mil/ono)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas