Politik
Tindaklanjuti Surat Edaran MK, Komisi 2 DPRD Trenggalek Revisi Ranperbup Retribusi Menara Telekomunikasi
Memontum Trenggalek – Menghadirkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, Komisi 2 DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja yang membahas terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait Perubahan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Jadi rapat kerja kali ini adalah membahas perubahan tarif atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2019 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Mengingat ini hanya perubahan tarif, tentunya tidak akan merubah Perda. Hanya saja akan menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup),” ungkap Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Pranoto saat dikonfirmasi usai rapat, Senin (05/01/2021) siang.
Dikatakan politisi Partai PDIP ini, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Daerah tidak boleh memungut tarif retribusi terkait menara telekomunikasi tersebut.
“Akan tetapi, yang diperbolehkan hanya soal pengendaliannya. Jadi harus kita pahami bersama, sehingga pemerintah daerah menarik retribusi untuk pendapatan terkait keberadaan menara telekomunikasi. Dan yang boleh hanya tentang operasional terkait pengawasan yang ada di lapangan oleh tim teknis sesuai amanah MK,” imbuhnya.
Dicontohkan, terkait pengendalian menara itu dari sisi pemeliharaan dan lain sebagainya, sesuai Surat Edaran MK ada 3 item yang dihitung dari pendirian menara telekomunikasi, diantaranya transportasi, uang harian dan ATK.
“Tiga hal yang diperbolehkan itupun hanya untuk operasional tim teknis yang ada di lapangan. Sehingga tidak sepeserpun kita bisa menarik retribusi,” terang Pranoto.
Adapun yang termasuk dalam tim teknis ini seperti Dinas PUPR, Perijinan, dan dari PKPLH. Masih terang Pranoto, perlu diketahui, keberadaan menara telekomunikasi ini pasti memiliki pemasukan. Dan sudah tentu harus ada pemasukan pula ke Pemerintah Daerah.
“Dan sesuai amanah MK, akhirnya ada perubahan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke Pemerintah Daerah. Yang selanjutnya masih dibahas untuk proses kedepannya,” pungkasnya. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19