Politik
Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD

Memontum Trenggalek – Komisi IV DPRD Trenggalek melakukan hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek. Pelaksanaan yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor DPRD, menjadi kesempatan IAI Kabupaten Trenggalek untuk menyampaikan segala persoalan, terutama mengenai kesulitan mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kedatangan IAI hari ini kaitannya soal perijinan. Ada dua, yang pertama soal apotek yang tidak mempunyai ijin atau mati dan yang kedua ijin mendirikan apotek baru,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, saat dikonfirmasi, Selasa (24/02/2026) tadi.
Perwakilan IAI Kabupaten Trenggalek menilai, dalam mengurus izin tersebut harus sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) lintas sektor yang mana prosesnya dipersulit. Oleh karena itu, IAI meminta agar DPRD menyampaikan permasalahan itu sehingga proses kepengurusan izin bisa dilakukan lebih mudah.
“Tadi disampaikan oleh perwakilan IAI, jika Kamis ini akan ada zoom meeting dengan Kementerian Sosial untuk evaluasi terkait permasalahan ini. Kita akan tunggu hasil zoom nya nanti, baru akan bisa diambil jalan keluarnya,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, Sukarudin meminta agar kepengurusan izin apoteker di wilayah Trenggalek tidak dipersulit. Karena ditakutkan, mereka akan lebih memilih keluar daerah dengan alasan mengurus izin disana lebih mudah.
“Ini jangan sampai terjadi. Jadi sebisa mungkin kita buat proses izin itu lebih muda dan cepat tanpa harus kehilangan mereka yang memilih keluar daerah karena diluar lebih mudah mengurus izinnnya,” tegas politisi PKB itu.
Baca juga :
Sukarudin menuturkan, ada dua kendala dikeluhkan saat mengurus izin. Salah satunya, adalah hilangnya data saat diakses melalui aplikasi OSS. Ketika data tersebut hilang atau terhapus, permohonan harus mengurus kembali dari awal sehingga proses menjadi lebih rumit.
“Kita ingin ini tidak terjadi, maka bagaimana caranya data ini muncul kembali tanpa mengurus dari awal. Tadi juga disampaikan oleh OPD, jika sistem OSS itu sering bermasalah. Dan solusinya, untuk yang mengurus agar datanya muncul kembali,” tuturnya.
Sukarudin mengakui, permasalahan OSS menjadi kewenangan pemerintah pusat. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyarankan agar pengurusan data dilakukan langsung ke operator OSS di tingkat pusat.
Tidak hanya soal OSS, IAI juga menyampaikan permasalahan lain diantaranya soal persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan dan tata ruang. “Kita tadi juga sampaikan jika untuk PBG itu agar ditertibkan. Bisa disewakan atau ditransaksikan ketika sudah ada PBG. Sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” kata Sukarudin.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua PC IAI Trenggalek, Apt Esti Ambar Widya Ningrum, menambahkan kedatangannya ke kantor DPRD ini dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait proses perizinan yang sulit sehingga berdampak pada pelaku usaha dan tenaga apoteker. “Kita ke sini untuk menyampaikan aspirasi soal perizinan apotek, baik eksisting maupun yang baru. Jadi dua-duanya itu punya permasalahan. Untuk apotek eksisting, sesuai PP yang ada perizinan bisa dilakukan hanyalah dengan pemutakhiran. Namun dalam perjalanannya, ada yang data hilang dan lain sebagainya. Hingga akhirnya harus diperlakukan seperti mengurus izin baru dari awal. Dan ini sangat menyulitkan sekali. Bahkan, sampai saat ini sudah ada 4 apotek yang tutup hanya karena perijinan yang sulit dan lambat,” jelasnya.
Dikatakan Ambar, di tahun 2026-2027 nanti ada sekitar 51 atau sekitar 60 persen ekosistem apotek yang tutup atau habis masa izinnya. Oleh karena itu, IAA menuntut segera ada regulasi baru sebel puluhan apotek di wilayah Trenggalek terpaksa tutup karena terganjal proses perizinan.
Usai melaksanakan RDP ini, IAI berharap ada solusi konkret dari DPRD dan pemerintah daerah agar proses perizinan apotek di Trenggalek dapat lebih sederhana, cepat, dan tidak melibatkan pelaku usaha. Dengan demikian, resiko masyarakat dalam mendapatkan obat-obatan maupun layanan farmasi kedepannya bisa tetap terjamin. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















