Politik

Pansus III DPRD Trenggalek Matangkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

Diterbitkan

-

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarudin. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah. Pembahasan itu perlu dilakukan, guna memperkuat legitimasi dukungan terhadap institusi pendidikan berbasis agama, memperkuat kepastian hukum bantuan anggaran hingga menjaga keberlanjutan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin). Termasuk, mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pesantren dan madrasah.

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif murni dari Komisi IV yang disambut positif oleh Kementerian Agama. Menurutnya, keberadaan payung hukum lokal sangat krusial sebagai landasan operasional bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyalurkan bantuan.

“Selama ini pemerintah daerah sebenarnya sudah hadir melalui alokasi anggaran, mulai dari dana hibah hingga Bosda Madin. Namun, kita membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah agar skema bantuan ini memiliki dasar yang kokoh,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/02/2026) tadi.

Dirinya menambahkan, Perda ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bantuan kepada pesantren dan madrasah, tetap berjalan. Meskipun, kondisi sekarang terjadi perubahan kebijakan di tingkat provinsi.

Politisi PKB itu juga menekankan, bahwa ketergantungan pada pusat, yakni Undang-Undang Pesantren Nomor 15 Tahun 2019, dirasa belum cukup untuk menjamin fleksibilitas anggaran di tingkat daerah. Dirinya mengantisipasi skenario, jika sewaktu-waktu bantuan anggaran dari pemerintah provinsi terhenti.

Advertisement

Baca juga :

“Tujuan utama dari Perda ini adalah kepastian. Jika suatu saat Bosda dari provinsi terputus karena satu dan lain hal, APBD Trenggalek tetap bisa hadir secara legal untuk menganggarkan Bosda Madin karena kita sudah memiliki regulasi mandiri,” tegas Sukarudin.

Selain penguatan legalitas anggaran, Pansus III turut menyoroti peningkatan kapasitas tenaga pendidik. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah mengusulkan program pembinaan bagi guru, terutama terkait kemampuan manajerial dan penyusunan laporan pertanggungjawaban agar tata kelola bantuan lebih transparan.

“Ada usulan penting terkait pembinaan guru, terutama dalam hal kapasitas manajerial dan penyusunan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ini penting agar transparansi tetap terjaga,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Trenggalek juga mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan guru pesantren dan madrasah. Meski demikian, rencana penambahan anggaran harus tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar pembangunan berjalan seimbang.

“Kita inginnya ada tambahan dukungan anggaran bagi para guru di pesantren dan madrasah. Namun, kebijakan tersebut tetap harus realistis dengan kondisi keuangan daerah secara keseluruhan agar pembangunan tetap seimbang,” papar Sukarudin. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas