Politik

DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Suasana pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bersama eksekutif menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan dua agenda yakni paripurna eksternal dan internal DPRD. Rapat ini sebagai tindak lanjut Raperda optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial. Sebelumnya, Bupati Trenggalek mengirimkan Raperda inisiatif ini ke legislatif pada 25 Januari 2026. Oleh karena itu, hari ini kita lakukan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terkait Raperda itu,” ungkap Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, saat dikonfirmasi usai rapat, Selasa (24/02/2026) tadi.

Hasilnya, dari semua fraksi di DPRD, pada intinya sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan Raperda tersebut. Jadi, Raperda optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini isinya mencakup soal pengembangan, cakupan dan optimalisasi program serta skema pembiayaan dan lain sebagainya.

Hal ini, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut agar memperluas jaminan ketenagakerjaan terhadap masyarakat di Kabupaten Trenggalek.

Baca juga :

Advertisement

Terkait skema pembayaran, Doding menyampaikan jika di bidang ketenagakerjaan ini ada beberapa sektor yang menaungi. “Misalnya, jika ada masyarakat yang pekerjaannya outsourcing (tenaga ahli daya), maka itu harus didukung oleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang mana skema pembiayaan bersumber dari APBD. Kalau untuk perusahaan, maka jaminan sosial ketenagakerjaan itu akak ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Intimnya, pemberi kerja yang harus menanggung jaminan sosial ketenagakerjaan itu ke penerima kerja,” sambungnya.

Sesuai aturan, masih kata politisi PDI-Perjuangan itu, hampir semua jenis pekerjaan harus menanggung jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja. Baik pekerja eksternal maupun internal. Hal ini diharapkan, pekerjaan yang dihasilkan nantinya bisa berjalan maksimal.

“Untuk pekerja bangunan atau kuli, jika ia bekerja dibawah naungan PT atau CV yang mengerjakan proyek itu harus dan wajib ada perlindungan jaminan sosial. Karena pekerjaan itu rentan dengan kecelakaan kerja,” terang Doding.

Dengan adanya Raperda ini, perlindungan sosial ketenagakerjaan di Trenggalek semakin luas dan memberikan kepastian jaminan bagi para pekerja di berbagai sektor. Selanjutnya, Raperda ini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas