Hukum & Kriminal
Polres Trenggalek Siap Tindak Tegas Balap Liar dan Knalpot Brong
Memontum Trenggalek – Dalam rangka pemantapan Harkamtibmas dan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek melalui Satlantas melaksanakan berbagai upaya melalui kegiatan preemtif, preventif dan represif atau penegakkan hukum. Termasuk, penindakan penanganan balap liar dan knalpot brong.
Hal ini, merupakan wujud konsistensi dan penegasan dalam menangani balap liar maupun knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat. Penindakan hukum tersebut, akan dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif.
“Hari ini jajaran Satlantas Polres Trenggalek, telah melakukan penindakan terhadap balap liar di jalan masuk Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan. Ada 67 kendaraan yang telah diamankan,” ungkap Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo saat dikonfirmasi Selasa (23/11/2021) siang.
Dijelaskannya, terhadap pelanggar spesifikasi teknis dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 dan pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
“Sedangkan balap liar dijerat dengan pasal 297 junto pasal 115 (b) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” imbuhnya.
Masih kata Kompol Heru, selain tindakan tegas berupa tilang, bagi para pelanggar yang akan mengambil kendaraan bermotor, harus membawa surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan. “Kami juga akan mengundang orang tua masing-masing dan para pelanggar diminta untuk mengganti onderdil sesuai spektek serta menghancurkan sendiri klanpot brong agar tidak dipakai kembali,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna jalan agar selalu menjaga keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan di samping mematuhi protokol kesehatan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Kepada para orang tua agar lebih peduli kepada putra putrinya. Jangan sampai terjerumus kedalam pergaulan yang menimbulkan kerugian bagi masa depan mereka,” papar Kompol Heru. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19