Hukum & Kriminal
Jaringan Narkoba Lintas Kota Dibongkar Polres Trenggalek

Memontum Trenggalek – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas kota yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Sedikitnya, tiga orang terduga pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa sabu-sabu dengan total mencapai hampir 4 ons.
Dalam keterangan releasenya, Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, mengatakan jika pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan bukti keseriusan Polres Trenggalek, dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba. “Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek,” ungkap Kompol Heru, Senin (22/11/2021).
Dijelaskannya, tiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial HS warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, RDW warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan/Kota Kodya Kediri dan WS warga Ngadirejo, Kecamatan Kota/Kodya Kediri.
Kompol Heru juga menjelaskan, kronologi penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu. “Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa pelaku HS kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Trenggalek,” terangnya.
Dari informasi awal itu, tambahnya, anggota kemudian melakukan pengembangan di lapangan. Termasuk, mengenai ciri-ciri HS. “Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan lebih mendalam, hingga 9 November 2021 lalu, berhasil menangkap HS di pinggir jalan masuk Desa Karangsoko Trenggalek,” sambungnya.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kompol Heru, petugas menemukan empat paket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat total mencapai 3,46 gram. Barang bukti itu, dimasukkan dalam kotak bekas bungkus rokok.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan pengembangan hasil penangkapan. Hasilnya, tidak berselang lama, petugas berhasil meringkus tersangka RDW di depan salah satu rumah sakit di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dari tangan RDW, turut diamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 385,27 gram
“Jadi, tersangka HS membeli dari tersangka RDW seharga Rp 3.850.000. Transaksi dilakukan pada tanggal 8 November 2021 di depan kos RDW di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri,” kata Wakapolres Trenggalek.
Selanjutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek, juga menangkap WS dengan barang bukti pil polos berwarna putih dalam kemasan plastik bening sebanyak 1049 butir, 3 kaplet (masing-masing berisi 10 tablet) dan 8 tablet alprazolam 1 mg.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dikenakan asal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar,” paparnya. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















