Hukum & Kriminal

Polisi Usut Miras Oplosan Maut Tewaskan 3 Korban di Trenggalek

Diterbitkan

-

Polisi amankan sejumlah barang bukti miras oplosan

“Ada 7 orang yang minum Miras oplosan. 3 orang diantaranya meninggal dunia dan 4 orang lainnya masih dalam perawatan intensif pihak rumah sakit dan Puskesmas, ” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Miras tersebut dipasok dan dioplos oleh para tersangka dengan dicampur unsur zat kimia. Tersangka mencampur tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi dan selanjutnya mengedarkan tanpa ijin. Sedangkan Miras dan oplosannya dibeli dari tersangka Hadi dan Sugiono di daerah Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.

Sementara itu hasil Visum Et Repertum (VER) maupun Medical Record menyatakan bahwa Korban dan Saksi mengalami overdosis Miras (Konsentrasi alkohol dalam darah sangat tinggi), sehingga menyebabkan lemas, penglihatan kabur, sesak nafas (gagal nafas) dan jantung sehingga berakibat meninggal dunia.

“Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, kami telah mengamankan sedikitnya 23 item barang bukti diantaranya, sebuah jurigen berisi sisa cairan bening, botol air mineral, galon, drum tempat mengaplos Miras, 147 botol Miras berbagai merek, sebuah torong plastik, ceret, saringan, ember, jurigen, sepeda motor dan 5 buah Hp, ” terang Didit.

Hingga berita ini diturunkan, kelima pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UURI NO.7 Th 2014 tentang perdagangan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. (mil/yan)

 

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas