Politik

Pansus III DPRD Trenggalek Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Diterbitkan

-

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

Dikonfirmasi seusai rapat, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan jika pihaknya sudah memfinalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

“Hari ini, Alhamdulillah kita sudah melakukan finalisasi Ranperda ini. Sehingga, sudah tidak ada persoalan di bagian hukum dan calon dinas pengampu sudah menyepakati bersama,” ungkapnya, Kamis (28/10/2021).

Dengan begitu, kata Obeng-sapaan akrabnya, Pemerintah Daerah bisa segera memberikan pelayanan dan mengimplementasikan dengan regulasi yang akan diterbitkan nanti.

Dirinya menyebut, ada banyak pasal yang direvisi dan disempurnakan supaya Perda ini bisa dilaksanakan dalam takaran implementasi.

Advertisement

“Ada beberapa pasal yang mungkin tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan. Sehingga, harus disempurnakan,” tambahnya.

Politisi dari Partai Demokrat ini menyinggung terkait pembangunan shelter. Namun, pihaknya tidak menjustifikasi Pemkab untuk segera membangun shelter.

“Akan tetapi kita mengatur regulasi dan perlindungan hak-hak yang akan didapatkan oleh penyandang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kalau pemerintah daerah itu konsisten mau merujuk dengan regulasi yang sudah kita terbitkan. Insya Allah, mau tidak mau, suka tidak suka itu mempunyai kewajiban membangun tempatt – tempat perlindungan ODGJ,” paparnya.

Selanjutnya, dirinya menambahkan, jika Perda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa ini pemrakarsanya adalah Komisi IV.

Advertisement

“Karena ini inisiasi kita, maka diharapkan benar-benar bisa memberikan manfaat secara langsung khususnya kepada masyarakat di Trenggalek,” terang Mugiyanto. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas