Politik
Pansus II DPRD Trenggalek bersama TAPD segera Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
![Pansus II DPRD Trenggalek bersama TAPD segera Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah](https://trenggalek.memontum.com/wp-content/uploads/sites/52/2022/01/WhatsApp-Image-2022-01-13-at-17.27.57.jpeg)
Memontum Trenggalek – Dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).
“Hari ini kita melanjutkan pembahasan atau fokus diskusi grub, dalam rangka persiapan pembahasan Raperda terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, saat dikonfirmasi Kamis (13/01/2021) siang.
Dijelaskan Alwi, di tahun 2021, pembahasan Raperda ini sudah mulai dilakukan. Akan tetapi, dalam perjalanannya ada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Yang mana, itu harus diakomodir dalam Perda. Sehingga, tadi telah disepakati jika dalam draf-draf nanti akan disesuaikan dengan Undang-Undang yang baru disahkan pada 7 Januari 2022 kemarin. Atau, lebih tepatnya di paripurnakan 7 Desember 2021 dan berlaku pada 7 Januari 2022,” imbuhnya.
Baca juga
- Diduga Tebang 16 Gelondong Kayu Akasia di Kawasan Hutan Trenggalek, Dua Tersangka Ditangkap
- Terlibat Kasus Judol, PNS di Trenggalek Diciduk Polisi
- Dua Atlet Trenggalek Torehkan Prestasi Membanggakan di Kancah Nasional dan Internasional
- Tolak PP Soal Tapera, GMNI Gelar Aksi Damai di Kantor Dinas PUPR Trenggalek
- Sekretariat DPRD Trenggalek Anggarkan Rp 832 Juta untuk Pengadaan Sound System Rapat
Disinggung soal spesifik perubahan, Alwi menyebut, bukan perubahan melainkan penambahan-penambahan yang disesuaikan dengan undang-undang yang ada. “Contohnya, tentang kewenangan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mungkin akan ada beberapa item PAD, yang tadinya masuk ke provinsi bisa diambil oleh kabupaten,” terang Politisi Partai PKS ini.
Terkait detail item yang dimaksud, Alwi mengaku, belum mengetahui secara pasti. Mengingat, aturan pelaksana pengambilan PAD ini masih menunggu PP dan Permendagri.
“Nanti akan ketahuan, mana saja yang boleh diambil kabupaten atau tetap masuk ke provinsi,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal4 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19