Hukum & Kriminal

Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Trenggalek Dibekuk

Diterbitkan

-

RILIS: Petugas amankan pelaku beserta barang buktinya. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dalam kurun waktu dua bulan ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil koplo. Sejumlah tersangka dibekuk, setelah kedapatan diduga mengedarkan pil terlarang itu di wilayah hukum Kabupaten Trenggalek.

Mereka adalah RYMD (16) dan DDP (17), warga kawasan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, SDW (29), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, RFF alias Gandol (18), warga Desa Krandengan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek dan PK alias Ketil (22), warga Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan selama dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan Narkoba dengan menangkap lima orang pelaku. “Jadi, selama Juli hingga awal Agustus ini, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Sedangkan barang bukti yang turut diamankan, berupa pil dobel L sebanyak 1.283 butir, uang tunai Rp 294 ribu dan lima unit handphone,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/08/2023) sore.

Dijelaskan Kapolres Trenggalek, dalam kasus pertama, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial SDW pada tanggal 7 Juli 2023. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 121 butir pil koplo dalam kemasan plastik klip.

“Kemudian pada 11 Juli 2023, Satresnarkoba juga meringkus seorang pemuda berinisial RYM dan DDP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Watulimo dan mengamankan 30 butir pil koplo,” ungkap AKBP Gatut.

Advertisement

Baca juga :

Tidak berhenti di situ, pada 2 Agustus 2023, petugas kembali menangkap seorang pemuda berinisal RFF warga di rumahnya dengan barang bukti pil koplo sebanyak 112 butir. Selain itu, petugas juga menangkap PK warga kecamatan Pogalan dengan barang bukti 1.020 butir pil koplo.

“Atas perbuatannya ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tuturnya.

Kapolres Trenggalek menyampaikan jika perubahan-perubahan dinamika kehidupan masyarakat, termasuk gaya hidup, juga akan berimplikasi terhadap perubahan jenis kejahatan, salah satunya Narkoba. Namun, upaya-upaya preventif atau pencegahan sudah dilakukan fungsi-fungsi teknis melalui para Bhabinkamtibmas dan kelompok organisasi dengan menyasar anak-anak muda usia produktif.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat menjadi kuncinya, bukan hanya kami yang menjaga. Kami mempunyai undang-undang yang memungkinkan kami untuk melakukan penangkapan dan penegakan hukum,” kata AKBP Gatut.

Advertisement

Menurutnya, alangkah baiknya jika lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan masing-masing ikut bertanggung jawab untuk mencegah dan menangkal peredaran Narkoba. “Kami berharap kerja sama dengan semua elemen masyarakat dapat menekan peredaran Narkoba di Kabupaten Trenggalek. Intinya, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba. Libas sampai ke akar-akarnya. Kita lindungi generasi bangsa dari penyalahgunaan Narkoba maupun Okerbaya,” tambahnya. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas