Politik

KPU Trenggalek Bakal Lakukan Perombakan Dapil dalam Pemilu 2024

Diterbitkan

-

KPU Trenggalek Bakal Lakukan Perombakan Dapil dalam Pemilu 2024

Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek sebut bahwa rencana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diproyeksikan akan ada perubahan. Rencana ini, merujuk pada berita acara KPU Trenggalek nomor : 108/PL.01.3-BA/3503/2022 tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

“Ini bukan pemekaran Dapil. Melainkan, sesuai arahan KPU RI, yang meminta seluruh KPU kabupaten untuk mengusulkan 3 usulan Dapil. Dari 3 usulan itu, 1 diantaranya adalah formasi lama, dan 1 lainnya usulan baru kita,” ujar Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022) tadi.

Dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tambahnya, rencananya besok akan dilakukan uji publik untuk menerima tanggapan maupun masukan. Dalam tahapan uji publik ini, KPU akan mengundang sebagian besar kelompok masyarakat, pemerintah hingga partai politik.

“Selanjutnya, komisioner KPU yang menangani hal ini, akan melaporkan hasil uji publik ke KPU Provinsi. Nantinya, KPU Provinsi akan melanjutkan hasil uji publik masing-masing kabupaten/kota ke KPU RI,” imbuhnya.

Ditegaskan Gembong, dalam Peraturan KPU disebutkan jika KPU RI bisa menetapkan di luar usulan masing-masing daerah. Mengingat, itu merupakan wewenang KPU RI.

Advertisement

“Rencana penataan Dapil ini kita lakukan, mengingat sudah lebih dari 20 tahun daerah pemilihan di Trenggalek relatif sama dan tidak ada perubahan sama sekali. Jadi, sekali-kali perlu adanya penataan daerah pemilihan. Tapi tetap dengan PKPU yang ada,” tegas Gembong.

Sebelumnya, KPU Trenggalek menyiapkan 3 rancangan penataan dapil untuk Pemilu 2024 mendatang. Rancangan yang pertama, untuk Pemilu 2024 tetap sesuai dengan dapil yang digunakan saat Pemilu 2019. Sedangkan pada rencana kedua, KPU menetapkan akan ada 5 daerah pemilihan. Dan para rencana ketiga, akan ada 6 daerah pemilihan.

Baca juga :

“Di Trenggalek ada 14 kecamatan dengan keterwakilan kursi di DPRD sebanyak 45. Kalau untuk rencana yang pertama, masih sesuai dengan komposisi lama yakni 4 dapil. Dengan rincian, dapil 1 meliputi Kecamatan Trenggalek, Bendungan, Pogalan dan Durenan untuk jumlah 12 kursi,” jelasnya.

Selanjutnya, Dapil 2 meliputi Kecamatan Kampak, Watulimo dan Gandusari dengan jumlah 10 kursi. Lalu Dapil 3 meliputi Kecamatan Panggul, Munjungan dan Dongko dengan jumlah 12 kursi. Yang terakhir dapil 4 meliputi Kecamatan Pule, Suruh, Tugu dan Karangan dengan jumlah 11 kursi.

Masih terang Gembong, rancangan penataan Dapil kedua sebanyak 5. Rinciannya, Dapil 1 meliputi Kecamatan Trenggalek, Bendungan dan Karangan dengan jumlah 9 kursi. Dapil 2 meliputi Kecamatan Gandusari, Pogalan dan Durenan dengan jumlah 9 kursi.

Advertisement

Dapil 3 meliputi Kecamatan Munjungan, Kampak dan Watulimo dengan jumlah 10 kursi. Dapil 4 meliputi Kecamatan Panggul dan Dongko dengan jumlah 9 kursi. Kemudian Dapil 5 meliputi Kecamatan Pule, Tugu dan Suruh dengan jumlah 8 kursi.

“Untuk rancangan penataan Dapil yang ketiga ada 6. Diantaranya, Dapil 1 meliputi Kecamatan Tugu, Bendungan dan Trenggalek dengan jumlah 9 kursi. Dapil 2 ada Kecamatan Pogalan dan Durenan dengan jumlah 6 kursi. Dapil 3 ada Kecamatan Karangan, Gandusari dan Suruh dengan jumlah 8 kursi. Lalu Dapil 4 ada Kecamatan Dongko dan Kampak dengan jumlah 6 kursi. Selanjutnya, Dapil 5 meliputi Kecamatan Munjungan dan Watulimo dengan jumlah 8 kursi. Yang terakhir Dapil 6 meliputi Kecamatan Panggul dan Pule dengan jumlah 8 kursi,” papar Gembong.

Dalam tahapan uji publik nantinya, masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis (offline) maupun online. Untuk masukan atau tanggapan secara offline, masyarakat harus mengisi format yang sudah disediakan KPU Trenggalek atau bisa mengunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

“Nanti penyampaian masukkan dan tanggapan harus dilengkapi surat pengantar resmi lembaga, badan, organisasi, partai politik atau masyarakat pribadi yang dilampiri dengan identitas diri berupa KTP bagi perorangan,” terang Gembong. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas