Politik

Kades Meninggal, Komisi I DPRD Trenggalek Minta Lakukan Pilkades PAW

Diterbitkan

-

Kades Meninggal, Komisi I DPRD Trenggalek Minta Lakukan Pilkades PAW
Rapat kerja Komisi I DPRD dengan Pemdes Salamrejo dan Dinas PMD.

Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Trenggalek minta Pemerintah Desa Salamrejo Kecamatan Karangan agar segera melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW).
Hal ini dilakukan mengingat adanya kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) definitif karena meninggal dunia.

Menanggapi hal itu, Komisi I mengundang pihak Pemerintah Desa Salamrejo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek.

Baca juga:

    “Hari ini kita melakukan rapat dengan pihak Pemdes Salamrejo dan dinas yang membidangi, menindaklanjuti adanya kekosongan jabatan Kepala Desa dikarenakan meninggal dunia,” ucap Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid saat dikonfirmasi usai rapat, Kamis (03/06/2021) pagi.

    Dari hasil rapat yang digelar di ruang Banmus kantor DPRD Trenggalek, Komisi I menekankan agar Pemdes Salamrejo melaksanakan pemilihan Kepala Desa pergantian antar waktu. Mengingat, sisa jabatan yang ditinggalkan masih 4 tahun.

    “Sistem pengisian Kepala Desa semacam ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Trenggalek. Untuk prosesnya, nanti Pemdes akan membentuk panitia, melakukan penjaringan bakal calon kepala desa. Kemudian Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) menentukan perwakilan musyawarah untuk selanjutnya memilih Kepala Desa,” terang Husni.

    Advertisement

    Lanjut Politisi Partai Hanura ini, dalam proses pelaksanaan Pilkades PAW, jika dalam waktu maksimal 6 bulan dimulai sejak pemberhentian tetap Kepala Desa. Maka harus dilakukan Pilkades PAW. Jika tidak, otomatis sisa masa jabatan akan di isi penjabat sementara (PJ) sampai pelaksanaan Pilkades selanjutnya.

    “Karena pelaksanaan Pilkades masih lama, maka kekosongan jabatan ini harus diisi secepatnya. Dan diharuskan Kepala Desa definitif (tetap), bukan PJ,” tegasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek Edi Supriyanto menyampaikan berdasarkan hasil rapat, diketahui jika semua pihak sepakat untuk segera dilakukan Pilkades PAW.

    “Untuk prosesnya, melalui sistem musyawarah dengan keterwakilan tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda. Nanti juga bisa dilakukan secara penunjukan sesuai kesepakatan bersama atau secara voting yang melibatkan peserta musyawarah,” kata Edi.

    Masih terang Edi, tahapan awal nanti akan dilakukan musyawarah desa (Musdes) untuk mempersiapkan rencana anggaran pelaksanaan yang diambil dari APBDes, selanjutnya pembentukan panitia.

    Advertisement

    “Dalam musyawarah nanti juga akan ditentukan peserta dan penjaringan calon yang akan daftar serta skema pemilihan,” jelasnya.

    Perlu diketahui, Pilkades PAW ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. Dimana, ada Kepala Desa diberhentikan baik berhenti ataupun meninggal dunia. Maka harus dilakukan pengisian Kepala Desa.

    Nantinya, Kepala Desa yang dipilih dari hasil pemilihan juga memiliki wewenang yang sama seperti halnya kepala definitif hasil Pilkades serentak. (mil/syn)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas