Politik

Klarifikasi Catatan LHP BPK, Komisi III DPRD Trenggalek Panggil 10 OPD

Diterbitkan

-

Suasana rapat Komisi III dengan sejumlah OPD di aula kantor DPRD Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Komisi III DPRD panggil 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerjanya. Pemanggilan itu untuk klarifikasi laporan hasil Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2020.

Komisi III ingin mempertanyakan dan mengumpulkan informasi untuk menyelesaikan catatan LHP yang sudah diterima.

Baca juga:

    “10 OPD yang dipanggil hari ini adalah Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Dinas Komindag, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Dinas perhubungan. Semuanya kita panggil untuk klarifikasi terkait LHP BPK,” ungkap Ketua Komisi III, Sukarudin saat dikonfirmasi Jumat (11/06/2021) pagi.

    Dikatakan Sukarudin, klarifikasi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi apa saja catatan dalam LHP BPK dan bagaimana rencana aksi penyelesaian.

    Dari beberapa temuan LHK BPK, Komisi III menyebut ada 2 catatan. Seperti adanya lebih bayar biaya operasional (BOP) Bupati dan pelaksanaan kegiatan OPD.

    Advertisement

    “Adanya 2 catatan itu adalah lebih bayar BOP Bupati, yang selanjutnya akan diselesaikan nanti pada saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” imbuhnya.

    Masih terang Politisi Partai PKB ini, untuk pelaksanaan kegiatan di OPD sudah dibayarkan ke kasda dan sudah selesai. Sedangkan untuk BOP Bupati, secara aturan memang hanya bisa diselesaikan di PAK nanti.

    “Sejauh ini sudah sesuai rencana dan selanjutnya tinggal menunggu pada rapat selanjutnya, karena pada prinsipnya komisi hanya menggali informasi,” terang Sukarudin.

    Menurutnya, rencana tindak lanjut sudah detail dan sudah bagus. Hanya saja, pihaknya hanya bisa menunggu untuk pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar).

    “Nanti dalam rapat Banggar akan terlihat detailnya. Dan tinggal menunggu klarifikasinya,” tuturnya.

    Advertisement

    Sedangkan terkait aset, Sukarudin menambahkan catatan terhadap banyaknya aset yang belum disertifikatkan ke daerah. Misalnya, ruas jalan dan serta utilitas pada fasilitas umum (fasum) perumahan.

    “Terkait hal itu memang masih banyak aset daerah yang belum masuk. Untuk memaksimalkan proses itu, pemerintah daerah masih harus melihat anggaran keuangan yang dimiliki,” pungkas Sukarudin.

    Dalam waktu dekat, Komisi III dan Pemerintah Daerah akan membahas penyerahan utilitas fasum. Dengan begitu, developer atau pengembang perumahan harus segera menyerahkan fasumnya ke Pemerintah Daerah. Mengingat, hal itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengembang

    “Jika developer tidak menyerahkan fasumnya ke Pemerintah Daerah, dan seumpama fasum itu rusak. Maka Pemerintah tidak akan bisa melakukan perawatan atau perbaikan. Disisi lain, fasum itu sendiri merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” tutupnya. (mil/syn)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas