Pemerintahan

Ini Langkah Komisi II DPRD Trenggalek Atasi Pandemi Covid-19 dari Sektor Ekonomi

Diterbitkan

-

Rapat kerja Komisi II DPRD Trenggalek bersama sejumlah Bank di Aula kantor DPRD. (ist)
Rapat kerja Komisi II DPRD Trenggalek bersama sejumlah Bank di Aula kantor DPRD. (ist)

Memontum Trenggalek – Bahas soal implementasi kebijakan Perkreditan ditengah pandemi Covid-19, Komisi II DPRD Trenggalek gelar rapat kerja bersama sejumlah pembiayaan. Mengingat dampak pandemi yang terjadi saat ini sangat dirasakan dari sektor ekonomi, selain dari sektor kesehatan.

Sehingga Komisi II DPRD Trenggalek kali ini memangil semua pembiayaan yang dimungkinkan ada kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Bank maupun pembiayaan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Pemanggilan ini terkait penanganan pembiayaan yang dirasakan masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19.

“Setelah rapat dengar pendapat bersama semua Bank seperti BRI, BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan yang lainnya bahwa persoalan-persoalan dari semua debitur itu sama. Sehingga dampak ini ada yang dirasa berat, sedang dan ringan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto saat dikonfirmasi usai rapat, Selasa (01/06/2020) siang.

Dikatakan Pranoto, pemberlakuan yang berat rata-rata debitur (nasabah) meminta penangguhan penundaan pokok pinjaman plus bunga. Akan tetapi dari pihak Bank program stimulus yang dilakukan ada 3 skema yakni penundaan pembayaran pokoknya, pengurangan suku bunganya, dan perpanjangan jangka waktu pinjaman.

“Dari 6 Bank yang hadir rapat kali ini, hanya 1 yang memiliki skema yang berbeda dengan lainnya yakni Bank BTN. Skema yang diberlakukan Bank BTN adalah penundaan pembayaran pokok plus bunga. Tapi yang lain hanya sebatas penundaan pembayaran pokok saja dan bunga tetap berjalan,” imbuhnya.

Advertisement

Disinggung soal jangka waktu pemberlakuan skema yang ada, Komisi II menerangkan dari masing-masing Bank yang ada di Kabupaten Trenggalek bervariasi. Misal Bank BRI skema ini akan diberlakukan sampai batas maksimal bulan Desember 2020, sedangkan Bank BTN tergantung kebijakan kantor pusat.

Kesimpulannya, lanjut Pranoto, atas masukan dari Komisi dan masyarakat bahwa jika dirasa berat diharapkan semua pembiayaan seharusnya menunda pokok plus bunganya.

“Dampak yang berat itu ada dari sektor transportasi karena sama sekali tidak jalan. Seperti yang disampaikan pihak Bank tadi, ketika ada permintaan nasabah untuk memberikan keringanan pembayaran karena bukan kewenangan dari cabang Kabupaten Trenggalek sendiri maka akan diajukan kepada kantor cabang diatasnya,” kata Pranoto.

Sementara itu salah satu perwakilan Bank yang dipanggil Komisi II DPRD Trenggalek dalam rapat kali ini menuturkan jika dampak debitur secara umum mengeluhkan menurunnya omzet perusahaan.

“Tapi kami melihat itu dari semua debitur tidak semuanya kehilangan pendapatan. Artinya mereka masih mempunyai pemasukan meskipun sedikit. Sehingga kami memberikan stimulus restrukturisasi dengan kondisi yang berbeda-beda oleh masing-masing debitur,” ucap Juanda Rahmad.

Advertisement

Tiga kepraktisan yang diberikan kepada debitur diantaranya adalah memberikan penurunan suku bunga ataupun penundaan pembayaran pokok.

Masih terang Juanda, sama dengan yang telah disampaikan Pemerintah Daerah dalam hal ini yang paling terdampak pandemi Covid-19 adalah sektor jasa, transportasi, atau pemenuhan kebutuhan sekunder terkait penjual pakaian dan perabot rumah tangga, elektronik, bahan bangunan dan lainnya.

“Akan tetapi saya melihat dari restrukturisasi yang kami jalankan 1-2 bulan terakhir, mudah-mudahan segera membaik. Karena tingkat kegagalan restrukturisasi ini adalah cerminan dari kondisi real yang terjadi di lapangan. Artinya, kami sudah menentukan penurunan suku bunga atau penundaan pembayaran pokok saja,” tuturnya.

Perlu diketahui untuk total pembiayaan yang direstrukturisasi mencapai Rp 368 miliar dari jumlah debitur hampir 9000. Dimungkinkan untuk bulan ini akan tembus 10.000 debitur.

Ditambahkan Juanda, pemberlakuan restrukturisasi ini akan dilakukan sampai Pemerintah mengumumkan darurat Covid-19 ini berakhir. (mil/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas