Politik
DPRD Trenggalek Gelar Rapat Internal Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara

Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna internal. Bertempat di Graha Paripurna, rapat kali ini diikuti beberapa anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan rapat paripurna internal ini beragendakan peraturan DPRD. “Hari ini (Selasa, red) kita menggelar rapat paripurna terkait peraturan DPRD. Yang pertama, tentang kode etik dan yang kedua tentang tata beracara Badan Kehormatan BK DPRD,” ungkapnya saat dikonfirmasi seusai rapat, Selasa (28/06/2022) siang.
Setelah melalui beberapa revisi yang dilakukan oleh pimpinan dan para anggota dewan, Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tata Tertib dan Kode Etik anggota dewan ini telah disetujui sudah diparipurnakan. “Adapun beberapa penyempurnaan yang disesuaikan dengan peraturan diatasnya. Jadi, kita menyempurnakan dengan peraturan yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Beberapa bagian dari Kode Etik yang dibahas dan direvisi dalam rapat-rapat sebelumnya, terangnya, meliputi keaktifan para anggota dewan mengikuti rapat, pakaian kerja dan perjalanan dinas anggota dewan. “Misal untuk aturan yang dahulu. Anggota enam kali tidak hadir pada rapat paripurna, maka bisa diproses di Badan Kehormatan,” kata Politisi PDI-Perjuangan.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Selanjutnya, anggota DPRD yang melanggar aturan-aturan yang ditetapkan akan mendapat rekomendasi sanksi dari Badan Kehormatan. Di dalam Badan Kehormatan DPRD, ini juga sudah disiapkan tata beracara terkait teknisnya.
Adapun sanksi-sanksi yang akan diberikan bagi anggota DPRD yang melanggar aturan, yakni berupa sanksi tertulis, teguran sampai pemecatan. “Dengan memperhatikan hasil-hasil Pembahasan Internal Badan Kehormatan, Badan Kehormatan DPRD Trenggalek merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD agar Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara, ini dapat diterima dan disetujui untuk ditingkatkan menjadi Peraturan DPRD dan disesuaikan dengan hasil Fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Doding menambahkan, peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
“Harapannya agar teman-teman DPRD, bekerja dengan maksimal dengan lebih baik sesuai aturan yang ada,” papar Doding. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















